SCROLL TO CONTINUE WITH NEWS
Kepri Natuna

Tiga Truk Sembako Tanpa Dokumen Karantina Digagalkan Masuk Natuna

Tim Quick Response Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Ranai bersama Satuan Pelayanan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Natuna menggagalkan masuknya truk bermuatan sembako tanpa dokumen karantina di Pelabuhan Penagi, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.

Natuna, Ariranews.com — Tim Quick Response Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Ranai bersama Satuan Pelayanan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Natuna menggagalkan masuknya tiga truk bermuatan sembako tanpa dokumen karantina di Pelabuhan Penagi, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau. Penindakan dilakukan terhadap KMP Bahtera Nusantara 01 yang melayani rute Tanjung Uban-Natuna, Rabu (26/8/2026).

Informasi awal mengenai dugaan adanya muatan tanpa dokumen diterima Tim Quick Response Lanal Ranai. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang tiba di Pelabuhan Penagi.

Komandan Lanal Ranai Kolonel Laut (P) Yusup Yanto, M.Tr.Hanla., M.M., CTMP., menegaskan bahwa TNI AL siap bersinergi dengan instansi terkait dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum di wilayah Kabupaten Natuna.

“Sinergi antar lembaga diperlukan untuk mencegah dan menindak masuknya barang-barang ilegal yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat. TNI AL tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kegiatan yang melanggar hukum,” ujar Yusup.

Bawa Aspirasi Natuna ke Kemendagri, Mustamin Bakri Kawal Usulan Pemekaran Dua Kecamatan

Dalam proses pemeriksaan, Tim Quick Response Lanal Ranai berkoordinasi dengan Disperindag Natuna dan Kepala Satpel BKHIT Natuna. Berdasarkan ketentuan karantina yang disampaikan dalam koordinasi tersebut, sejumlah komoditas pertanian, termasuk bawang merah dan bawang putih, wajib dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal.

Rapat koordinasi kemudian dipimpin Pasintel Lanal Ranai Kapten Laut (P) Agus Haryanto. Tim gabungan yang terdiri dari Quick Response Lanal Ranai, Denpom Lanal Ranai, dan BKHIT Natuna selanjutnya bergerak menuju Pelabuhan Penagi untuk melakukan pemeriksaan.

Dari lima unit truk yang diperiksa, petugas menemukan tiga truk membawa sejumlah komoditas yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Muatan tersebut kemudian ditahan dan diserahkan kepada Kantor Karantina Satpel Natuna di Jalan Adam Malik Nomor 7 untuk menjalani proses lebih lanjut.

Kepala Satpel BKHIT Natuna Iwan Setiawan dalam keterangan resminya, Kamis (27/8/2026), menyampaikan bahwa komoditas tersebut ditahan sesuai dengan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Adapun komoditas yang ditahan terdiri atas bawang merah sebanyak delapan karung besar, bawang putih 169 karung kecil dan 17 karung besar, cabai kering 31 karung, ikan bilis kering empat kardus, apel empat kardus, pir tiga kardus, wortel 50 kardus, anggur dua keranjang, serta produk olahan daging sebanyak 29 boks.

Penahanan tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap lalu lintas komoditas yang masuk ke wilayah Natuna. Selain memastikan kelengkapan dokumen, pengawasan karantina juga berkaitan dengan upaya mencegah masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) maupun potensi penyakit yang dapat mengganggu ketahanan pangan.

HARRIS Hotel Batam Center Gelar Lomba Mewarnai Anak Berhadiah Uang Tunai dan Piala

Yusup menegaskan pengawasan terhadap jalur laut, khususnya pintu masuk Pelabuhan Penagi, akan terus dilakukan bersama instansi terkait.

“Kita harap ini menjadi pelajaran bagi berbagai pihak agar tidak lagi melakukan kegiatan yang melanggar hukum,” tegasnya.

Lanal Ranai juga merekomendasikan peningkatan patroli di Pelabuhan Penagi, sosialisasi kepada pelaku usaha mengenai pentingnya kelengkapan dokumen karantina, serta penguatan sinergi antara Lanal Ranai, BKHIT Natuna dan Disperindag.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan lalu lintas barang sekaligus menjaga ketahanan pangan dan mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan karantina ke wilayah Kabupaten Natuna.

(Dod)

Bandara Hang Nadim Buka Rute Baru Batam–Penang Mulai 18 Oktober 2026

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

Bawa Aspirasi Natuna ke Kemendagri, Mustamin Bakri Kawal Usulan Pemekaran Dua Kecamatan

02

Tiga Truk Sembako Tanpa Dokumen Karantina Digagalkan Masuk Natuna

03

HARRIS Hotel Batam Center Gelar Lomba Mewarnai Anak Berhadiah Uang Tunai dan Piala

04

Bandara Hang Nadim Buka Rute Baru Batam–Penang Mulai 18 Oktober 2026