Natuna, Ariranews.com — Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dari Daerah Pemilihan Natuna–Anambas, H. Mustamin Bakri, S.Sos., M.Si., ikut mengawal usulan pemekaran Kecamatan Sungai Ulu dan Kecamatan Bunguran Barat Daya, Kabupaten Natuna.
Aspirasi tersebut dibawa dalam audiensi bersama Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Mustamin hadir bersama sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Natuna dalam pertemuan yang menjadi bagian dari koordinasi pemerintah daerah dan DPRD untuk menyampaikan usulan pemekaran sekaligus memperoleh arahan teknis dari pemerintah pusat. Kehadiran Mustamin menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan pemerintah pusat terkait aspirasi masyarakat Natuna.
Dalam audiensi tersebut, pembahasan diarahkan pada proses pengusulan pemekaran Kecamatan Sungai Ulu dan Kecamatan Bunguran Barat Daya, termasuk tahapan serta persyaratan yang perlu dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Mustamin mengatakan, pemekaran wilayah harus memiliki tujuan yang jelas, terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Menurutnya, pemekaran tidak semata-mata berkaitan dengan pembentukan struktur pemerintahan baru, tetapi harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat melalui pelayanan yang lebih dekat serta pembangunan yang lebih merata.
“Yang paling penting adalah bagaimana pemekaran ini nantinya mampu mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat dan mendorong percepatan pembangunan di wilayah yang diusulkan,” ujar Mustamin.
Sebagai wakil masyarakat Natuna dan Anambas di DPRD Provinsi Kepri, Mustamin menilai komunikasi lintas pemerintahan menjadi bagian penting dalam mengawal proses tersebut.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Natuna dan DPRD Kabupaten Natuna dapat terus berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Kepri serta pemerintah pusat agar seluruh persyaratan pemekaran dapat dipenuhi secara baik.
“Kita berharap komunikasi dan koordinasi ini terus berjalan. Apa yang menjadi aspirasi masyarakat harus kita perjuangkan bersama dengan tetap mengikuti aturan dan tahapan yang telah ditetapkan,” katanya.
Mustamin menegaskan, proses pemekaran tetap harus berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Karena itu, setiap tahapan perlu dipersiapkan secara matang agar usulan yang disampaikan memiliki dasar administrasi dan teknis yang kuat.
Audiensi di Kemendagri tersebut diharapkan menjadi salah satu langkah untuk memperoleh kejelasan mengenai tahapan lanjutan usulan pemekaran Kecamatan Sungai Ulu dan Kecamatan Bunguran Barat Daya.
Bagi Mustamin, perjuangan pemekaran pada akhirnya harus bermuara pada kepentingan masyarakat, terutama menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, efektif, serta mendorong pemerataan pembangunan di Kabupaten Natuna.
(Dod)




