Nyeberang antar Pulau di Kepri Wajib Tunjukkan Hasil Tes Negatif Covid-19

Avatar photo
Ansar Ahmad.

Ariranews.com, Batam: Gubernur Kepri, Ansar Ahmad merevisi surat edaran tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan internasional dengan menggunakan tranportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepri. Hal tersebut karena
semakin meningkatnya pertumbuhan warga Kepri yang terpapar Covid-19.

Dalam SE terbaru, yang ditandatangani, Senin (17/5/2021) itu, Gubernur Kepri menambahkan satu poin penting dan sangat mendasar dan diletakkan di urutan pertama.

BACA JUGA:  Dari Lapangan Hijau ke Tugas Negara, SAR Natuna dan Lanud RSA Perkuat Sinergi Penjaga Perbatasan

Yakni bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang melaksanakan perjalanan antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) huruf a dan b, diubah dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Menggunakan Moda Transportasi Laut:
WAJIB Melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam, atau negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam, atau mendapatkan hasil negatif pada pengujian GeNose C-19 yang sampelnya diambil pada pelabuhan keberangkatan dan berlaku maksimal 1×24 jam.

BACA JUGA:  SPMB 2026 Batam Dimulai 8 Juni, Rudi Panjaitan: Belum Memiliki KIA, Siswa Tetap Bisa Mendaftar

Artinya, saat ini perjalanan menyeberang kabupaten kota se-Kepri, masih diwajibkan menggunakan Swab PCR, atau Rapid Tes Antigen dan minimal Gnose dengan hasil negatif.(emr)