Advertisement
Natuna

Kasus Korupsi Aripin Masuk Babak Baru, Kejari Natuna Resmi Limpahkan Berkas ke Tipikor Tanjungpinang

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Natuna resmi melimpahkan berkas perkara Aripin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Selasa (8/10/2024).

AriraNews.com, Natuna– Kasus dugaan korupsi yang menjerat Aripin, mantan pejabat Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna, kini memasuki babak baru. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Natuna resmi melimpahkan berkas perkara Aripin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Selasa (8/10/2024).

Aripin diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan keuangan perusahaan daerah untuk tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020.

Pelimpahan berkas ini dilakukan berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor: B-1270/L.10.13/Ft.1/10/2024 tertanggal 4 Oktober 2024, serta Berkas Perkara Nomor: PDS-01/NTN/08/2024 tertanggal 22 Agustus 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Natuna, Tulus Yunus Abdi, S.H., M.H., yang memimpin pelimpahan, menyatakan bahwa ini merupakan langkah final dari tim JPU untuk membawa kasus tersebut ke meja hijau.

Kemenkes Siapkan Tenaga Medis untuk Daerah Terpencil, Natuna Bisa Ajukan Kebutuhan

“Pelimpahan berkas perkara ini menandakan kesiapan kami untuk segera menyidangkan kasus Aripin di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,” ujar Tulus.

Sebelum berkas dilimpahkan, terdakwa Aripin dipindahkan dari Rumah Tahanan Polres Natuna ke Rutan Kelas I Tanjungpinang. Pemindahan tersebut berlangsung pada Selasa pagi (8/10/2024) sekitar pukul 09.15 WIB, dimulai dari penjemputan Aripin di Rutan Polres Natuna dan persiapan keberangkatan menuju Batam.

Aripin diterbangkan menggunakan pesawat Wings Air nomor penerbangan IW-1271 dari Bandara Raden Sadjad Natuna pukul 10.25 WIB, dan tiba di Batam sekitar pukul 12.00 WIB. Ia kemudian melanjutkan perjalanan menuju Tanjung Uban dengan speedboat dari Pelabuhan Telaga Punggur, sebelum akhirnya dibawa ke Rutan Kelas I Tanjungpinang.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara ini, proses hukum terhadap Aripin dipastikan akan segera memasuki tahap persidangan. (dod)

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

Jom Jelajah Johor 2026: Dari Danga Bay, Menikmati Tembikar hingga Festival Kopi Kluang

02

‎12 Tahun Rawat Mangrove Senggalong, Arpandi Apresiasi Kunjungan Bupati Anambas

03

Ditanami 150 Mangrove, Pantai Senggalong Diproyeksikan Jadi Wisata Konservasi‎

04

PLN Batam Komitmen Dukung Pertumbuhan Data Center dan Ekonomi Digital