AriraNews.com, Batam – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi bersama Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, menerima perwakilan buruh yang melakukan aksi damai dalam peringatan Hari Buruh (May Day) yang digelar di depan Kantor Wali Kota Batam, Rabu (1/5/2024) siang.
Melalui aksi damai ini, perwakilan pekerja menyampaikan tiga tuntutan yakni terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja, Outsourcing dan upah murah. Ia mengucapkan selamat memperingati Hari Buruh, semoga buruh di Kota Batam semakin sejahtera.
“Sebagai mana kita tahu hari ini adalah peringatan Hari Buruh Sedunia. Bersama Bapak Wali Kota, tadi sudah menerima aspirasi para pekerja dan apa yang menjadi tuntutan akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat,” kata Jefridin.
Ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Batam terus mendorong agar seluruh pekerja di Kota Batam sejahtera. Bahkan sebagai bentuk keberpihakan Pemko Batam terhadap pekerja, bersama DPRD Kota Batam telah disahkan Perda Ketenagakerjaan di Kota Batam. Melalui Perda itu, tidak ada lagi pembatasan usia pekerja. Termasuk mengatur tentang penempatan tenaga kerja. Selanjutnya mengatur tentang pelatihan kerja.

“Perusahaan wajib melaporkan kebutuhan tenaga kerja. Disnaker sebagai fasilitator agar perusahaan mengutamakan atau memprioritaskan masyarakat Batam sebagai pekerja,” paparnya.
Bahkan melalui Perangkat Daerah Kota Batam, para pencari kerja telah diberikan pelatihan sebagai bekal untuk mendapatkan pekerjaan sesuai yang dibutuhkan perusahaan. Dengan begitu tenaga kerja di Kota Batam mampu memenuhi kebutuhan perusahaan dan masyarakat di Kota Batam dapat bersaing dengan tenaga kerja dari luar.
“Pemko Batam sudah memberikan pelatihan dan semoga ilmu yang didapat saat mengikuti pelatihan dapat mendukung mereka untuk memperoleh pekerjaan. Kami juga mengimbau agar perusahaan memberikan peluang kepada pelajar khususnya pelajar SMK agar dapat magang di perusahaan. Karena ini salah satu ajang mereka untuk belajar, dengan begitu pekerja di Kota Batam menjadi pekerja yang siap berdaya saing,” harapnya.(vie)








