Ariranews.com, Batam – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) memperketat pengawasan pemasukan hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.
Pengawasan dilakukan di seluruh pintu masuk wilayah Kepulauan Riau guna memastikan hewan kurban yang masuk dalam kondisi sehat, aman, dan bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), serta penyakit Jembrana.
Kepala Karantina Kepri, Hasim, mengatakan pengawasan lalu lintas hewan kurban menjadi perhatian khusus karena Kepulauan Riau merupakan wilayah strategis perbatasan dengan aktivitas komoditas yang cukup tinggi.
“Kepri merupakan wilayah strategis perbatasan dengan aktivitas lalu lintas komoditas yang tinggi. Karena itu, pengawasan terus kami lakukan untuk memastikan seluruh hewan kurban yang masuk sehat, bebas penyakit, dan tentunya memenuhi persyaratan karantina,” ujar Hasim dalam siaran pers di Batam, Selasa (12/5).
Ia menjelaskan, pengawasan intensif dilakukan terhadap pemasukan hewan kurban yang berasal dari sejumlah daerah pemasok, di antaranya Lampung dan Tabanan, Bali. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya perlindungan sumber daya alam hayati dan pencegahan penyebaran penyakit hewan menular.
Berdasarkan data Best Trust (Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology) periode Februari hingga 12 Mei 2026, pemasukan hewan kurban ke wilayah Kepulauan Riau tercatat mencapai 3.894 ekor sapi dan 11.555 ekor kambing.
Data tersebut menunjukkan tren peningkatan signifikan menjelang Iduladha. Pada Mei 2025, volume pemasukan sapi meningkat sebesar 219,51 persen dibanding April.
Sementara itu, pemasukan kambing mengalami kenaikan hingga 410,56 persen.
Tren serupa juga terjadi pada 2026. Pada April 2026, volume pemasukan sapi meningkat 127,13 persen dibanding bulan sebelumnya, sedangkan kambing naik sebesar 301,15 persen.
“Data tersebut menunjukkan bahwa arus pemasukan hewan kurban ke wilayah Kepulauan Riau cenderung mengalami lonjakan signifikan. Peningkatan terjadi sejak satu hingga dua bulan menjelang Iduladha, sehingga pengawasan karantina terus diperketat guna memastikan hewan yang dilalulintaskan sehat, aman, dan bebas dari HPHK,” kata Hasim.
Hasim menambahkan, pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik hewan, hingga pengambilan sampel darah apabila diperlukan. Setiap hewan kurban yang masuk wajib dilengkapi Sertifikat Veteriner (SV), hasil uji laboratorium negatif HPHK, dan dokumen karantina dari daerah asal.
Selain itu, Karantina Kepri juga mengimbau pelaku usaha dan masyarakat agar selalu melengkapi dokumen karantina serta melaporkan pemasukan hewan kepada petugas.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung kelancaran pengawasan sekaligus menjaga kesehatan hewan dan keamanan pangan masyarakat di wilayah Kepulauan Riau.
(Dod)








