Batam  

Empat Tuntutan Buruh Batam di Peringatan Hari Buruh

Avatar photo
Ketua PC SPL Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Suprapto. (Foto/Istimewa).

AriraNews.com, Batam – Memperingati Hari Buruh atau May Day, sejumlah serikat pekerja akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Batam. Tepatnya di Jalan Engku Puteri Nomor 1, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Ketua PC SPL Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Suprapto mengakui massa yang akan turun sebanyak 2.000 pekerja.

BACA JUGA:  Talkshow Perwara, Buralimar: Jangan Biarkan Hanya Hidup di Pelaminan

“Sebagian serikat pekerja yang lain ada juga menggelar kegiatan selain unjuk rasa. Misalnya kegiatan sosial di tempat yang berbeda,” ujar Suprapto, Selasa (30/4/2024).

Ada empat tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi unjuk rasa. Pertama, cabut UU Nomor 6 tahun 2023 atau yang disebut UU Cipta Kerja. Tuntutan kedua, hapus Outsourching.

“UU itu akar permasalahan bagi kaum buruh. Dari UU ini yang merajalela itu Outsourching atau pekerja magang karena upahnya murah,” tuturnya.

BACA JUGA:  Jelang Idul Adha 1447 H, Barantin Perketat Pengawasan Hewan Kurban di Kepri

Ketiga, tegakkan aturan UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Keempat, pemerintah revisi pajak penghasilan PPH Nomor 21 yang mencapai 12 persen.

“Pajak itu sangat membebani pekerja,” kata Suprapto.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengaku sudah mengetahui perihal adanya aksi unjuk rasa pekerja saat hari buruh. Ia juga akan turut memantau jalannya aksi.

BACA JUGA:  Gedung Baru Denpom Batam Diresmikan, Hasil Hibah Pemko Batam

“Mereka (buruh) sudah kirim surat ke kepolisian juga,” kata Rudi.

Ia menambahkan ada beberapa tuntutan yang akan disampaikan. Rudi berharap serikat pekerja bisa menyampaikan aspirasinya dengan kondusif.(uly)