Imigrasi Batam Cegah 6 Ribu Orang Lebih Berangkat ke Luar Negeri

Avatar photo
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi ikut dalam konferensi pers pengungkapan kasus TPPO yang dirilis Polda Kepri.

AriraNews.com, Batam – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi mengungkap bahwa dari bulan Januari hingga Juli tahun 2023 sudah melakukan penundaan sebanyak 6.211 izin untuk melintas keluar negeri dan juga melakukan penolakan terhadap 150 permohonan paspor. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Kami bekerja sama dengan Polda Kepri dan instansi terkait selalu melakukan profiling kepada orang-orang yang direkomendasikan atau dapat meyakinkan untuk dapat melintasi pemeriksaan imigrasi sehingga perkembangan kasus TPPO dapat menurun secara signifikan,” ungkapnya dalam konferensi pers keberhasilan Polda Kepri dan Polres jajaran dalam memberantas kasus TPPO di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam, Senin (24/7/23).

BACA JUGA:  Inspektorat Batam Kenalkan Nilai-nilai Integritas ke Siswa SMP Lewat Film & Game

Sementara, BP3MI Batam Andrival Agung Cakra, menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan Satgas TPPO dan menjalaskan upaya konkret yang dilakukan untuk memfasilitasi pemulangan para PMI yang berhasil diamankan oleh para penyidik dan petugas dari Polda Kepri.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Rudi Sakyakirti, melalui Kabid Pembinaan Penempatan dan Perluasan kesempatan kerja Isra Wira Sanjaya, menjelaskan dalam hal mencegah TPPO, Dinas Tenaga Kerja Kota Batam telah memberikan upaya sosialisasi kepada aparatur kecamatan dan kelurahan untuk melakukan penelitian dalam memberikan verifikasi data kepada masyarakat yang memiliki kepentingan untuk bekerja di luar negeri yang kemudian berkoordinasi kepada BP3MI terkait informasi guna mencegah adanya TPPO di wilayah Kepri.

BACA JUGA:  Narkoba Vape Beredar Luas di Batam

Polda Kepri menetapkan 52 orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Puluhan orang tersangka tersebut periode kasus dari 5 Juni sampai dengan 22 Juli 2023.

“Dalam periode itu ada sebanyak 31 kasus yang kita tangani dengan menyelamatkan sebanyak 130 orang korban TPPO,” ungkap Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun.(ara)