AriraNews.com, Batam – Polda Kepri menetapkan 52 orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Puluhan orang tersangka tersebut periode kasus dari 5 Juni sampai dengan 22 Juli 2023.
“Dalam periode itu ada sebanyak 31 kasus yang kita tangani dengan menyelamatkan sebanyak 130 orang korban TPPO,” ungkap Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun, dalam konferensi pers keberhasilan Polda Kepri dan Polres jajaran dalam memberantas kasus TPPO di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam, Senin (24/7/23). Dalam konferensi pers tersebut turut mendampingi Wakapolda Kepri Brigjen Pol Asep Safrudin, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi, BP3MI Batam Andrival Agung Cakra, dan Kabid Pembinaan Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Kepri, Isra Wira Sanjaya.
Keberhasilan Polda Kepri dalam mengungkap kasus TPPO kata Kapolda, menjadi bukti keseriusan Polda Kepri dalam hal memberantas dan mencegah kasus TPPO yang terjadi di wilayah hukum Polda Kepri.
“Keberhasilan ini juga tidak lepas dari adanya kerja sama dan koordinasi dengan instansi terkait dalam melakukan pencegahan, penanganan maupun tindakan hukum,” kata Tabana Bangun.
Dalam periode tersebut, Polda Kepri berhasil mengungkap sebanyak 31 Kasus tindak pidana perdagangan orang di wilayah Kepri dengan rincian, Polresta Barelang 19 kasus, Polda Kepri 9 kasus, Polresta Tanjungpinang 1 kasus, Polres Bintan 1 kasus, dan Polres Karimun 1 kasus.
Kemudian Kapolda menegaskan dalam pengungkapan kasus ini tidak ada ditemukan oknum yang terlibat bekerja sama dalam melancarkan dan memuluskan kegiatan TPPO.
“Kegiatan ini didapati dilakukan secara individual maupun terorganisir oleh sejumlah orang, dalam hal ini modus dari para tersangka mengincar masyarakat dari ekonomi kelas menengah ke bawah dengan cara mengiming-imingi gaji dan kehidupan yang layak di luar sana yang kemudian oleh para tersangka, korban diberikan pekerjaan yang tidak layak dan tidak sesuai dengan apa yang mereka janjikan sebelumnya,” ungkapnya.
Para tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Melalui kesempatan ini saya berharap media untuk menyebarluaskan kepada masyarakat agar selalu waspada dan jangan mudah percaya serta memastikan penyedia jasa tenaga kerja apakah terdaftar dan memiliki izin resmi. Jangan mudah diiming-imingi dengan jumlah gaji yang besar serta jika ingin bekerja di luar negeri agar melalui proses dan prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh. Sehingga diharapkan dengan dilakukannya hal tersebut menjadi langkah ke depannya agar masyarakat di wilayah Kepri tidak menjadi korban kasus tindak pidana perdagangan orang,” imbaunya.(ara)








