Digitalisasi Pajak UMKM melalui Robotic Process Automation

Avatar photo
Ilustrasi/Istimewa.

Oleh: Felix Bahari & Firyal Alvivah Safana, Mahasiswa Universitas Indonesia

AriraNews.com, Opini – Eksistensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu yang terkena dampak negatif dari pandemi Covid-19 pada sektor perekonomian. Data per April 2020 menunjukkan adanya laporan diri dari 37.000 pelaku UMKM kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKop UKM) yang terdampak pandemi Covid-19. Sejak tahun 2015 hingga 2019, perkembangan jumlah UMKM di Indonesia mengalami pertumbuhan positif.

Namun, jumlah UMKM yang semakin bertambah tidak sebanding dengan kontribusi pajak dari sektor UMKM yang masih tergolong sangat rendah. Oleh
karena itu, guna mendorong kepatuhan WP UMKM, MenKop UKM mulai memberikan berbagai insentif dan membuat skema penyederhanaan penghitungan, pelaporan, dan pengenaan satu jenis pajak untuk UMKM.

Berbagai insentif yang dikeluarkan pemerintah untuk Wajib pajak UMKM, tidak dapat meningkatkan minat pelaku usaha UMKM dalam memanfaatkan insentif pajak tersebut. Dikutip dari, Hestu Yoga Saksama (2020), saat ini UMKM di Indonesia yang berjumlah sekitar 67 juta yang tersebar di berbagai daerah,
hanya 2,3 juta UMKM yang memiliki NPWP dan tidak seluruhnya rutin membayar pajak. Oleh karenanya, pemerintah perlu menggunakan jalan lain untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor UMKM.

Dalam hal tersebut, DJP tengah berusaha menyesuaikan diri dengan era yang serba canggih ini dengan menghadirkan digitalisasi perpajakan. Salah satu langkah yang dilakukan DJP adalah melahirkan sistem SPT Elektronik (e-SPT) yang seiring dengan berjalannya waktu dialihkan ke e-form dan e-filing secara bertahap mulai dari 28 Februari 2022.

Lahirnya e-form dan e-filing merupakan langkah awal yang cerdas bagi pemerintah di mana sistem ini dapat bermanfaat bagi kedua sisi baik fiskus
maupun WP. Kemudian, baru-baru ini, DJP memperkenalkan konsep Compliance Risk Management (CRM), yakni suatu manajemen risiko kepatuhan yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, di mana hal ini juga merupakan salah satu dari tema reformasi perpajakan.

CRM merupakan suatu kerangka kerja atau pendekatan berbasis risiko guna mencapai sasaran strategis yang sudah ditetapkan, yakni meningkatkan
kepatuhan Wajib Pajak dan merealisasikan target penerimaan. Dikutip dari OECD, CRM bekerja dengan cara mengelompokkan Wajib Pajak berdasarkan tingkat resikonya secara sistematis, terukur, dan objektif yang meliputi kegagalan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Pada dasarnya, digitalisasi pajak juga merupakan inisiatif pemerintah untuk meningkatkan tax ratio. Di mana pemerintah terus gencar membangun teknologi pada otoritas pajak, tetapi di sisi lain terdapat kekosongan pembangunan teknologi dari sisi Wajib Pajak. Selain itu, kedua sistem ini juga menitikberatkan aspek digitalisasi tanpa adanya otomatisasi yang baik, sehingga masih banyak memakan cost of compliance dari Wajib Pajak. Maka dari itu dibutuhkan inovasi dari sisi Wajib Pajak guna mengimbangi pembangunan teknologi perpajakan yang timpang antara Wajib Pajak dan otoritas.

Pada dasarnya pembangunan akses teknologi yang setara antara Wajib Pajak UMKM dan DJP diharapkan dapat menghadirkan kemudahan administrasi pajak yang berkelanjutan. Dengan kemudahan ini, diharapkan dapat memberikan efisiensi yang harmoni antara Wajib Pajak dan DJP.

Berangkat dari hal tersebut, terdapat alternatif untuk membangun digitalisasi sistem administrasi pajak UMKM melalui Robotic Process Automation (RPA). Sebagaimana diketahui, RPA adalah penggunaan perangkat lunak untuk mengotomatisasi tugas yang berulang dan bervolume tinggi.

Dalam pajak, RPA mengacu pada perangkat lunak yang digunakan untuk membuat otomatisasi, atau robot yang dikonfigurasi untuk menjalankan proses
berulang, seperti mengirimkan pengajuan ke portal web otoritas pajak. Hal ini akan mereduksi sistem manual yang repetitif dan memakan banyak waktu, seperti penyusunan SPT, perhitungan kewajiban pajak tangguhan (deferred tax) dan konversi data ke nilai buku pajak dalam proses kerja otomatis menggunakan teknologi. Dengan penerapan RPA, DJP membangun otomatisasi administrasi pajak yang secara simultan dapat dibangun baik dari sisi otoritas pajak maupun Wajib Pajak UMKM.

RPA memainkan peran kunci dalam tiga aspek. Pertama, RPA dapat berperan sebagai manajemen proses dan alur kerja dari sisi keuangan, di mana RPA dapat memudahkan UMKM untuk menganalisis transaksi dengan volume tinggi. Penerapan RPA dapat membantu UMKM untuk menganalisis laporan
keuangan mereka untuk memasukkan data mana saja yang diperlukan dalam pelaporan SPT.

Kedua, RPA dapat berperan dalam mengotomatisasi kertas kerja yang digunakan dalam menghitung pajak. Setelah itu, Wajib Pajak UMKM dapat
memasukkan data-data tersebut ke dalam e-SPT. Ketika terdapat pengisian data yang repetitif, seperti informasi Wajib Pajak, data terkait laporan keuangan, dan terkait invoicing; RPA dapat berfungsi untuk mengotomatisasi pengisian tersebut. Hal ini tentunya akan melengkapi fungsi e-SPT yang tidak menghadirkan otomatisasi di dalamnya.

Ketiga, RPA juga dapat menjalankan fungsi monitoring untuk memastikan kewajiban Wajib Pajak UMKM telah terpenuhi, seperti dengan melaporkan SPT secara tepat waktu. Oleh karena itu, penerapan RPA dari sisi Wajib Pajak tampaknya akan bermuara pada gagasan bahwa RPA akan memudahkan Wajib
Pajak UMKM untuk memenuhi kewajibannya, sehingga dapat meminimalkan cost of compliance.

Selain membantu Wajib Pajak UMKM, RPA juga merupakan teknologi krusial yang dapat membantu otoritas pajak. Hal ini dapat digunakan dalam membantu otoritas pajak melalui berbagai hal, seperti analisis data, pemrosesan SPT, dan pemrosesan faktur pajak yang repetitif. Secara keseluruhan, RPA berpotensi membawa manfaat untuk meminimalkan cost of administration bagi otoritas pajak.(***)

Daftar Referensi:
Akhsyim et al .(2022). MSME Tax Compliance During the COVID-19 Pandemic. 2022, 297–312. https://doi.org/10.18502/kss.v7i14.11980

Aprilia Hariani. (2021). Menkop UKM: Kontribusi Pajak UMKM Masih Rendah. Pajak.Com.https://www.pajak.com/pajak/menkop-ukm-kontribusi-pajakumkm-masih-rendah/

BACA JUGA:  Gubernur Ansar Hadiri Wisuda XIV UIS, Dorong Lulusan Kuasai Teknologi dan Jadi SDM Unggul

Bergner, S.M., R. Brautigam, M.T. Evers, and C. Spengel. (2017). The Use of SME Tax Incentives in the European Union. ZEW Discussion Paper No. 17-006. Mannheim: Centre for European Economic Research

Derregia, M. and F. Chittenden. (2007). The Role of Tax Incentives in SMEs Capital and Research and Development Decisions. London: Centre for Business Performance, the Institute of Chartered Accountants in England and Wales.

BACA JUGA:  Spider Jujitsu Batam Raih Juara Umum III di Jakarta Jujitsu Open 2026, Bawa Pulang 13 Medali

Flazz Tax. (2022). Hadirnya Digitalisasi Pajak yang Memudahkan Wajib Pajak Mengurus Pajak. Flazz Tax.
https://flazztax.com/2022/01/03/hadirnyadigitalisasi-pajak-yang-memudahkan-wajib-pajak-mengurus-pajak/

Nurillah, T. E., & Andini, I. Y. (2022). Impact of the HPP Law (Harmonization of Tax Regulations) Post PP 23 on MSMEs during the Covid-19 Pandemic. Jurnal Multidisiplin Madani (MUDIMA), 3195-3216

OECD. 2004. “Compliance Risk Management: Managing and Improving Tax Compliance.” Guidance Note. OECD Publishing.

OECD. (2022). Tax Administration 2022: Comparative Information on OECD and other Advanced and Emerging Economies.
https://www.oecdilibrary.org/sites/1e797131-en/1/3/9/index.html?itemId=/content/publication/1e797131 en&_csp_=38baa8bc2bc68a4be5b070db809f1650&itemIGO=oecd&itemC o ntentType=book#boxsection-d1e11973

BACA JUGA:  SPMB 2026 Batam Dimulai 8 Juni, Rudi Panjaitan: Belum Memiliki KIA, Siswa Tetap Bisa Mendaftar

PWC. (2022). Automate Processes and Facilitate Communications so Tax Departments Can Focus on What Matters: Adding Value and Growing Their Business.
https://www.pwc.com/my/en/services/tax/tax-technology.html

Yudo Wicaksono, T., & Simangunsong, A. (2022). Digital Technology Adoption aand Indonesia’s MSMEs during the COVID-19 Pandemic. 426. (*)