Batam  

KJK Kecam Intimidasi Wartawan di Batam

Avatar photo
Ketua Umum Komunitas Jurnalis Kepri (KJK), Ady Indra Pawennari.

AriraNews.com, BATAM – Ketua Umum Komunitas Jurnalis Kepri (KJK), Ady Indra Pawennari, mengecam keras dugaan intimidasi terhadap jurnalis Tribun Batam, Ucik Suwaibah. Insiden terjadi saat korban meliput sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (21/7/2026).

Tindakan intimidasi tersebut diduga dilakukan oleh Caroline Parewang, terdakwa kasus penggelapan mobil rental.

“Kami mengutuk keras segala bentuk intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas. Ini ancaman serius terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi,” tegas Ady, Rabu (22/7/2026).

BACA JUGA:  Kepala BP Batam: Nongsa Changi Cable Perkuat Batam sebagai Gerbang Ekonomi Digital Indonesia

Peristiwa bermula saat Ucik mengambil rekaman visual terdakwa yang baru keluar dari ruang sidang untuk dokumentasi berita.

Diduga tidak terima disorot kamera, Caroline mendatangi Ucik dengan emosi. Ia mengibaskan tangan hingga menghempaskan ponsel milik korban ke lantai.

Ady menegaskan, wartawan memiliki hak legal melakukan peliputan di ruang publik, termasuk mendokumentasikan persidangan.

BACA JUGA:  Radisson Golf & Convention Center Batam Raih Penghargaan Trip.Best Premium Hotel 2026

Pengadilan seharusnya menjadi tempat yang menjunjung tinggi supremasi hukum, bukan lokasi penghalangan kerja jurnalistik.

KJK mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas insiden ini sesuai undang-undang yang berlaku demi memberikan efek jera.

“Kami mendukung korban menempuh jalur hukum. Semua pihak harus menghormati kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Ady. (emr)

BACA JUGA:  Nongsa-Changi Cable Resmi Beroperasi, Batam Kian Kokoh Jadi Hub Digital Asia Tenggara