Warning! Pemerintah Larang Penjualan Obat Cair atau Sirup

Avatar photo

AriraNews.com, Jakarta – Pemerintah mengimbau seluruh apotek untuk menyetop sementara penjualan obat bentuk cair atau sirup. Pelarangan hingga batas waktu yang belum ditentukan. Aturan ini dikeluarkan sebagai buntut ratusan kasus gagal ginjal akut misterius dilaporkan di Indonesia.

Selain itu, seluruh nakes juga diminta Kemenkes RI menghentikan sementara resep obat-obatan dalam bentuk sirup atau cair.

“Sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbau Kemenkes dikutip dari detikcom, Rabu (19/10/2022).

“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah,” demikian penegasan Kemenkes RI dalam keterangan tertulis.

Kemenkes RI juga merilis kriteria kategori suspek hingga probable terkait gagal ginjal akut yakni:

BACA JUGA:  Dari Kampus ke Ruang Siber: Pesan Meutya untuk 1.502 Lulusan Telkom University

Kasus suspek

Kasus penyakit pada anak usia 0-18 tahun dengan gejala anuria atau oliguria yang terjadi secara tiba-tiba.

Kasus probable

Kasus suspek ditambah dengan tidak terdapatnya riwayat kelainan ginjal sebelumnya atau penyakit ginjal kronik, disertai atau tanpa disertai gejala prodromal seperti demam, diare, muntah, batuk, pilek. Pada pemeriksaan laboratorium didapatkan peningkatan ureum kreatinin lebih dari 1,5 kali atau naik senilai lebih dari sama dengan 0,3 mg/dL/, dan pemeriksaan USG didapatkan bentuk dan ukuran ginjal normal, tidak ada kelainan seperti batu, kista, atau massa.

Sementara poin imbauan lengkap Kemenkes RI adalah sebagai berikut:

Setiap fasilitas pelayanan kesehatan baik Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang menerima kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury harus melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi RS Online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).

BACA JUGA:  PGN Catatkan Kinerja Positif di Q1 2026, Laba Naik dan Fokus Layani Domestik

– Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

– Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman
resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

– Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai:

BACA JUGA:  Lantik Pengurus FPK 2025-2030, Bupati Iskandarsyah Tekankan Harmoni Jadi Kunci Investasi Karimun

a. Perlunya kewaspadaan orang tua memiliki anak (terutama usia < 6 tahun) dengan gejala penurunan volume/frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan
atau tanpa demam/gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan terdekat.

b. Orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran
dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Perawatan anak sakit yang menderita demam dirumah lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat.(dtk/emr)