SCROLL TO CONTINUE WITH NEWS
Headline Hukum Nasional

Polri Kawal Deportasi Mitsuhiro Taniguchi Sampai ke Jepang

AriraNews.com, Jakarta – Polri berhasil menangkap Mitsuhiro Taniguchi, tersangka kasus dugaan penipuan bantuan sosial Covid-19 di Jepang. Polri menyatakan melakukan pengawalan proses deportasi Mitsuhiro Taniguchi hingga diterima oleh pihak Kepolisian di Negara Jepang.

“NCB Interpol Indonesia bekerja sama dengan Imigrasi pagi ini telah melakukan deportasi buronan WN Jepang Mitsuhiro Taniguchi kepada pihak polisi Jepang yang menjemput langsung dan akan mengawal subjek sampai ke Jepang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Dedi menjelaskan, pengawalan proses deportasi oleh pihak Kepolisian Indonesia dilakukan lantaran dalam proses penangkapan ini adanya kerjasama Police to Police.

“Karena warga Jepang yang dideportasi statusnya pelaku kejahatan di Jepang jadi harus ada kerjasama Police to police,” ujar Dedi.

Kredit Tumbuh 13,58 Persen, Transaksi QRIS Melesat

Sebelumnya, Polri menyatakan bahwa Mitsuhiro Taniguchi (47) buronan Jepang telah ditangkap oleh pihak Imigrasi di wilayah Lampung, pada Selasa 7 Juni 2022. 

Polisi Jepang mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak Pandemi Covid-19. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rie Taniguchi (45), Daiki (22) dan putra keduanya yang namanya belum disebutkan berusia 21 tahun. 

Para tersangka diduga diminta oleh Mitsuhiro mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan.(***/emr)

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

12 Titik Perbaikan Jalan Rampung, BP Batam Terus Kebut Perbaikan Jalan Prioritas Lainnya

02

McDonald’s Botania Garden Restoran Kelima di Batam, Buka Puluhan Peluang Kerja bagi Talenta Lokal

03

Irjen Pol Andry Wibowo: Sinergi Polri-Pers Kunci Utama Tangkal Disinformasi di Wilayah Perbatasan

04

BP Batam – Polri Perkuat Sinergi Pengamanan dan Penegakan Hukum