banner 728x90

FPI Dibubarkan, Habib Rizieq Siap Melawan

Ariranews.com: Pemerintah telah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. Surat itu diteken Mendagri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Idham Azis, dan Kepala BNPT Boy Rafli Amar.

Dalam pertimbangannya, tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga menerbitkan SKB tertanggal 30 Desember itu untuk menjaga eksistensi Pancasila dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Bahwa untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, UUD RI 1945, keutuhan NKRI dan Bhinneka TUnggal Ika,” ucap Wamenkum HAM Eddy Omar Sharif Hiariej saat membacakan SKB tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga yang disiarkan akun Youtube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020) lalu.

BACA JUGA:   Rivan A. Purwantono : Penghargaan GRC & Performance Excellence Award “Bonus” Kedisiplinan Jasa Raharja Menjalankan GRC

Kemudian, kata Eddy, SKB diterbitkan setelah melihat anggaran dasar FPI yang melanggar Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU.

Pertimbangan berikutnya, kata Eddy, FPI tidak kunjung memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri.

BACA JUGA:   KONI Kepri Keluhkan Lambatnya Pencairan Dana PON, Ria Saptarika akan Carikan Jalan Keluar

SKT FPI sebagai Ormas hanya berlaku per 20 Juni 2019. “Sampai saat ini FPI belum mememnuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut. Oleh sebab itu secara De Jure terhitung mulai tanggal 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar,” tutur Eddy.

Atas keputusan pemerintah yang melarang keberadaan FPI di Indonesia, Habib Rizieq bakal menempuh upaya hukum, seperti mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas keputusan pelarangan keberadaan FPI.

Hal ini disampaikan anggota tim kuasa hukum FPI Sugito Atmo Prawiro saat ditemui awak media di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12).

BACA JUGA:   Tinjau Vaksinasi di Vihara Duta Maitreya, Rudi: Kita Semua Perlu Saling Bantu

“HRS (Habib Rizieq Shihab, red) bilang begini, tolong persiapkan langkah-langkah hukum, gugatan PTUN. Kalau misalnya nanti format resmi dari pemerintah yang terkait dengan pembubaran, kami akan mengajukan gugatan PTUN,” kata Sugito, dikutip dari jpnn.com.

Menurut Sugito, tim hukum FPI akan menjalin diskusi atas rencana gugatan. Namun, Sugito tidak memerinci waktu gugatan akan dilayangkan. “Kami mau ketemu dengan tim hukum untuk mempersiapkan proses gugatan PTUN. Pengajuan, ya, secepatnya,” ungkap dia.(emr)

sumber: jpnn.com
foto: istimewa