Kejari Karimun Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Surat Tanah di Desa Sugie

Karimun, ariranews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi surat tanah di Desa Sugie, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu (29/10/2025).

Kedua tersangka berinisial M, selaku Kepala Desa Sugie, dan DJ, Koordinator Kelompok Tanah. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Karimun menemukan alat bukti yang dinilai cukup kuat.

“Berdasarkan hasil ekspos, disimpulkan telah cukup bukti untuk menaikkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono.

Awal Mula Kasus Korupsi Surat Tanah di Desa Sugie



Kasus ini bermula pada akhir tahun 2023, ketika seorang investor membutuhkan lahan untuk kegiatan usaha di wilayah Desa Sugie. Mengetahui hal itu, tersangka DJ mengajak masyarakat untuk mengurus Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik).

BACA JUGA:   Realisasi APBD Natuna Capai 51,29 Persen per Mei 2025, Belanja Bagi Hasil hingga Bansos Masih Nihil

DJ kemudian mengajukan permohonan kepada M selaku kepala desa. Awalnya, M menolak menandatangani surat tersebut karena memiliki persoalan pribadi dengan DJ. Namun setelah dimediasi oleh seorang saksi bernama Salim, M akhirnya bersedia menerbitkan surat dengan janji akan mendapatkan keuntungan dari DJ.

Proses Penerbitan Surat Tanpa Prosedur Sah

Menurut penyidik, surat sporadik diterbitkan tanpa proses verifikasi dan pengukuran lahan yang sah. Lebih parah lagi, surat tersebut tidak dicatat dalam register resmi desa.

“Sebagian besar nama warga yang tercantum tidak pernah menguasai lahan dimaksud. Bahkan ada yang tidak mengetahui lokasi lahan sama sekali,” ungkap penyidik Kejari Karimun.

BACA JUGA:   HIPKI dan SMM Bahas Acuan Harga Silika, Siap Ambil Peran di Pasar Global

Selain itu, DJ juga diduga menggunakan identitas palsu berupa KTP dan Kartu Keluarga warga luar Desa Sugie untuk menerbitkan surat sporadik. Dari hasil penyelidikan, sedikitnya terdapat 44 surat sporadik palsu yang telah diterbitkan.

Beberapa lahan yang tercantum dalam surat bahkan diketahui berada di kawasan hutan, sehingga menambah kompleksitas perkara.

Pasal yang Dikenakan dan Penahanan Tersangka

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:
Pasal 9 jo Pasal 15,
Pasal 12 huruf a, dan
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA:   Kunjungan Duta Besar Swedia untuk Indonesia Buka Peluang Investasi di Batam

Keduanya kini ditahan di Lapas Kelas IIB Tanjung Balai Karimun selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Komitmen Kejari Karimun dalam Pemberantasan Korupsi

Pihak Kejari Karimun menegaskan bahwa penetapan dan penahanan kedua tersangka merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam mendukung program prioritas Jaksa Agung terkait pemberantasan korupsi yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.

“Langkah ini juga menjadi momentum pembenahan tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan administrasi pertanahan yang harus profesional, transparan, dan taat aturan,” tegas pihak Kejari Karimun.

*Ayat