Natuna, Ariranews.com – Tingkat kepatuhan masyarakat Kabupaten Natuna dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masih rendah. Dari sekitar 24 ribu kendaraan yang terdata di Samsat Natuna, hanya sekitar 30 hingga 35 persen wajib pajak yang tercatat taat membayar pajak, sementara sekitar 65 hingga 70 persen lainnya masih memiliki tunggakan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian UPTD Pengelola Pendapatan Daerah (PPD) Natuna, terlebih pemerintah Provinsi Kepulauan Riau saat ini memberikan berbagai keringanan melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2026.
Program pemutihan tersebut berlaku mulai 10 Agustus hingga 30 September 2026, bertepatan dengan rangkaian HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan menyambut Hari Jadi ke-24 Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala UPTD PPD Natuna, Alpiuzzamari, mengatakan besarnya jumlah kendaraan yang belum taat pajak menunjukkan potensi penerimaan daerah yang masih cukup besar.
“Dari jumlah kendaraan yang terdata di Samsat Natuna, baru sekitar 35 persen yang patuh dan taat pajak. Sementara masih ada sekitar 65 sampai 70 persen tunggakan pajak kendaraan yang harus kita kejar ke lapangan,” kata Alpiuzzamari saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin (10/8/2026).
Menurut dia, pihaknya telah memilah data kendaraan yang masa pajaknya sudah mati, termasuk kendaraan yang menunggak selama tiga, empat hingga lima tahun. Data tersebut kemudian akan ditelusuri untuk mendorong pemilik kendaraan segera memenuhi kewajibannya.
“Ada yang memiliki nomor telepon dan ada yang tidak. Akan kita telusuri, baik melalui telepon maupun didatangi ke rumah-rumah,” ujarnya.
Alpiuzzamari mengatakan masyarakat sebaiknya memanfaatkan momentum pemutihan karena pemerintah memberikan sejumlah keringanan yang cukup besar.
Dalam program tersebut, sanksi administrasi PKB dibebaskan 100 persen. Selain itu, pokok PKB mendapatkan pengurangan 50 persen, di luar pajak tahun berjalan.
Pemerintah juga memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) sebesar 100 persen serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar 100 persen, selain tahun berjalan.
Untuk pembayaran melalui e-Samsat atau Signal, wajib pajak mendapatkan potongan pokok PKB sebesar 5 persen. Sedangkan pembayaran langsung melalui loket Samsat mendapatkan potongan sebesar 3 persen.
Khusus kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Kepulauan Riau, diberikan potongan pokok PKB tahun 2026 sebesar 50 persen.
Alpiuzzamari mengakui waktu pelaksanaan program pemutihan relatif singkat. Namun, UPTD PPD Natuna telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Pelayanan akan diperluas ke sejumlah wilayah yang dinilai memiliki potensi wajib pajak cukup besar, di antaranya Kelarik, Sedanau dan Batubi.
“Memang waktu pemutihan pajak cukup singkat, tetapi untuk menyukseskan program ini kita sudah menyiapkan strategi. Di antaranya pelayanan di setiap kecamatan yang memiliki potensi cukup besar,” katanya.
Selain membuka pelayanan di kecamatan, sosialisasi juga dilakukan melalui media, WhatsApp dan pelayanan Samsat keliling. Bahkan, petugas menyiapkan pelayanan jemput bola bagi masyarakat yang mengalami kesulitan datang langsung ke kantor Samsat.
Program pemutihan juga menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan dari luar daerah yang selama ini beroperasi di Natuna untuk melakukan mutasi kendaraan.
Alpiuzzamari menjelaskan, pembebasan BBNKB-II berlaku bagi kendaraan bekas yang telah beralamat di Natuna. Sementara kendaraan yang dibeli dari luar Kabupaten Natuna dan akan digunakan di Natuna perlu dilakukan proses mutasi.
Untuk proses tersebut, kendaraan harus menjalani cek fisik nomor rangka dan nomor mesin. Selain itu, dokumen kendaraan seperti BPKB dan STNK harus diproses sesuai ketentuan di daerah asal sebelum kendaraan dimutasikan ke Natuna.
“Kalau pelatnya dari luar dan kemudian dimutasikan ke Natuna, mereka akan mendapatkan keringanan. Untuk pajak tahun 2026, potongannya sebesar 50 persen,” jelasnya.
UPTD PPD Natuna juga menyoroti masih banyaknya kendaraan, terutama truk yang beroperasi di Natuna, tetapi menggunakan pelat nomor luar daerah.
Menurut Alpiuzzamari, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian para pelaku usaha karena kendaraan yang telah berpindah alamat semestinya melakukan registrasi ulang sesuai daerah domisilinya.
“Miris sebenarnya, mereka mencari makan di sini, tetapi pajaknya tidak dibayar di sini. Secara aturan, kendaraan yang sudah berpindah alamat harus melakukan registrasi ulang ke daerah asal,” katanya.
Ia berharap para pemilik kendaraan dan pelaku usaha di Natuna memanfaatkan program pemutihan tahun ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus melakukan mutasi kendaraan.
Dalam pelaksanaan program pemutihan 2026, UPTD PPD Natuna menargetkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp2,7 miliar, di luar penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Target tersebut dinilai realistis mengingat pada pelaksanaan pemutihan tahun sebelumnya, penerimaan pajak kendaraan di Natuna mampu mencapai sekitar Rp350 juta hingga Rp700 juta per bulan.
“Kita berharap masyarakat bisa memanfaatkan program ini. Pemerintah provinsi sudah memberikan banyak kewajiban pajak yang dikurangi melalui program pemutihan,” ujarnya.
Alpiuzzamari juga berharap Pemerintah Kabupaten Natuna ikut mendorong aparatur sipil negara (ASN) agar memenuhi kewajiban pajak kendaraan dan memanfaatkan program pemutihan yang sedang berlangsung.
Persoalan lain yang menjadi perhatian UPTD PPD Natuna adalah kendaraan yang pajaknya sudah mati, tetapi masih beroperasi dan menikmati bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Alpiuzzamari berharap kebijakan penertiban kendaraan penerima BBM subsidi yang telah diterapkan di sejumlah daerah di Kepri dapat diterapkan pula di Natuna.
“Jangan sampai kita mau menikmati subsidi BBM, tetapi pajak tidak mau dihidupkan. Jangan sampai membeli minyak mau murah, tetapi kewajiban pajak diabaikan,” tegasnya.
Karena itu, masyarakat, khususnya pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan, diminta tidak melewatkan kesempatan tersebut.
“Manfaatkan kesempatan ini,” pungkas Alpiuzzamari.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2026 diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendongkrak pendapatan daerah. Bagi masyarakat Natuna yang memiliki tunggakan, periode hingga 30 September 2026 menjadi momentum untuk menyelesaikan kewajiban dengan beban yang lebih ringan.
(Dod)










