Polsek Jemaja Selesaikan Kasus Pemukulan Pemain Sepak Bola Desa Impol melalui Restorative Justice

Avatar photo
Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas melalui Polsek Jemaja menyelesaikan persoalan pemukulan salah seorang pemain sepak bola dalam rangka HUT RI. Penyelesaian perkara tersebut dilakukan melalui proses mediasi dengan pendekatan Restorative Justice (RJ) yang mempertemukan pihak korban dan pelaku di Polsek Jemaja, Minggu malam (9/8/2026).

AriraNews.com, ANAMBAS – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas melalui Polsek Jemaja menyelesaikan persoalan pemukulan salah seorang pemain sepak bola Desa Impol, Kecamatan Jemaja Barat, yang terjadi dalam rangkaian pertandingan sepak bola memeriahkan HUT ke-81 Republik Indonesia.

Penyelesaian perkara tersebut dilakukan melalui proses mediasi dengan pendekatan Restorative Justice (RJ) yang mempertemukan pihak korban dan pelaku di Polsek Jemaja, Minggu malam (9/8/2026).

Mewakili Polsek Jemaja, Kanit Reskrim Polsek Jemaja, Ipda Candra Alexsander Sirait, mengatakan proses mediasi berlangsung dengan lancar, tertib, serta mengedepankan rasa kekeluargaan.

“Proses mediasi kita berjalan dengan lancar, tidak ada kealotan. Estimasi waktunya sekitar satu jam. Alhamdulillah, semua pihak bisa berlapang dada dan berpikir dengan kepala dingin dalam penyelesaian perkara ini,” ujar Candra usai mediasi.

Dalam proses mediasi tersebut, korban menyampaikan tiga permintaan kepada pihak pelaku sebagai bagian dari kesepakatan perdamaian.

Pertama, korban meminta pelaku membantu biaya pengobatan selama dua hari sebesar Rp500 ribu. Permintaan tersebut disanggupi oleh pihak keluarga pelaku yang dalam mediasi turut didampingi oleh ibu kandungnya.

Kedua, korban meminta pelaku membuat surat pernyataan atau perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya. Pelaku menyatakan bersedia tidak melakukan pemukulan maupun penyerangan terhadap pemain sepak bola, baik dari Tim Desa Impol maupun tim lainnya.

BACA JUGA:  BPD Desa Batu Berapit Dilantik, Darfiet: Harapkan Hadirkan Perubahan Nyata

Ketiga, korban meminta pelaku membuat video klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya.

“Untuk ketiga permintaan tersebut semuanya disanggupi oleh pelaku. Dalam proses mediasi, pelaku didampingi oleh ibu kandungnya bersama Kepala Desa Landak,” jelas Candra.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, persoalan yang sebelumnya terjadi dinyatakan selesai melalui mekanisme Restorative Justice.

Candra menegaskan, kesepakatan perdamaian yang telah dibuat juga menjadi komitmen bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya. Apabila kembali melakukan tindakan serupa, tentunya terdapat konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kita berharap semoga pelajaran malam ini menjadi pelajaran berharga bagi dia. Ke depannya saudara kita pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi dan bisa mengambil hikmah dari kejadian ini,” harapnya.

Polsek Jemaja Imbau Junjung Sportivitas

Selain menyelesaikan persoalan tersebut, Polsek Jemaja juga mengimbau seluruh pemain, official, maupun suporter yang masih mengikuti turnamen agar bersama-sama menjaga keamanan dan menjunjung tinggi sportivitas.

Candra menyampaikan, pesan tersebut sesuai dengan arahan Kapolsek Jemaja agar seluruh peserta pertandingan yang akan melanjutkan laga pada babak berikutnya dapat menjaga suasana pertandingan tetap aman dan kondusif.

BACA JUGA:  Mantan Anggota BPD Desa Rawak, Darwis Apresiasi Turunnya Inspektorat

“Sesuai petunjuk dari Bapak Kapolsek, untuk sisa pertandingan ini Polsek Jemaja berharap kepada para peserta atau tim yang akan bertanding ke depannya agar selalu menjunjung tinggi sportivitas,” katanya.

Menurutnya, setiap persoalan yang muncul di lapangan sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme yang telah disiapkan oleh panitia penyelenggara, termasuk melalui wasit yang memiliki kewenangan dalam pertandingan.

“Apabila ada permasalahan di lapangan, kita sudah ada penyelenggara, ada panitia dan ada wasit yang menjadi wadah dalam penyelesaian permasalahan di lapangan sepak bola,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh pihak menjadikan pertandingan sepak bola dalam rangka memeriahkan HUT ke-81 RI sebagai momentum mempererat persaudaraan dan kebersamaan masyarakat.

“Melalui pertandingan sepak bola untuk memeriahkan HUT RI ke-81 ini, saya berharap kita semuanya memberikan sumbangsih dengan menjunjung tinggi sportivitas,” tambahnya.

Tidak Ada Lagi Dendam

Lebih lanjut, Candra menegaskan bahwa setelah proses mediasi berakhir dan kedua belah pihak menyatakan sepakat berdamai, tidak boleh lagi ada dendam maupun permusuhan di antara korban dan pelaku.

BACA JUGA:  Bupati Aneng Resmikan Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan Calon Paskibraka Anambas 2026

“Terkait dengan perdamaian malam ini, melalui Restorative Justice semua permasalahan yang terjadi sudah dinyatakan selesai dan tidak ada lagi permusuhan di antara mereka di kemudian hari,” tegasnya.

Ia berharap kesepakatan tersebut benar-benar menjadi akhir dari persoalan yang terjadi dan seluruh pihak dapat kembali menjalankan aktivitas seperti biasa tanpa membawa persoalan tersebut ke kemudian hari.

Proses mediasi tersebut turut dihadiri Kanit Reskrim Polsek Jemaja Ipda Candra Alexsander Sirait, Kanit Intel Polsek Jemaja Ipda Rizki Pratama, Kanit Binmas Polsek Jemaja Aipda Yohndrialis Siregar, Bhabinkamtibmas Desa Impol dan Desa Sungak Briptu Bayu Saputra, Camat Jemaja, koordinator panitia penyelenggara, Kepala Desa Impol, Ketua BPD Desa Impol, Kepala Desa Landak, korban dan pelaku, manajer Tim Sepak Bola Desa Impol, kapten tim, orang tua pelaku, serta sejumlah perwakilan masyarakat lainnya.

Dengan tercapainya perdamaian tersebut, Polsek Jemaja berharap seluruh rangkaian pertandingan sepak bola dalam rangka memeriahkan HUT ke-81 RI dapat kembali berjalan aman, tertib, kondusif, dan menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas. (bbg)