banner 728x90

Kejati Kepri Hentikan Proses Dua Perkara

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Rudi Margono, didampingi Wakajati Kepri, Rini Hartatie, serta jajaran Kejati Kepri usai mengajukan restorative justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim Soleh, melalui sarana virtual, Selasa (30/1/2024).

AriraNews.com, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau melakukan tindak restorative justice terhadap dua perkara. Satu perkara diproses di Kejari Tanjungpinang dengan tersangka Muhammad Sandi Irwansyah dalam perkara penggelapan dalam jabatan. Satu tersangka lainnya diproses di Kejari Lingga atas nama Ali bin Ismail yang tersangkut kasus KDRT.

“Keduanya dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice, telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Rudi Margono, didampingi Wakajati Kepri, Rini Hartatie, serta jajaran Kejati Kepri usai mengajukan restorative justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim Soleh, melalui sarana virtual, Selasa (30/1/2024).

BACA JUGA:   Bareskrim Polri Buru Joseph Paul Zhang yang Mengaku Nabi ke-26

Dijelaskan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Rudi Margono kedua tersangka diberikan restorative justice karena sudah memenuhi yang disyaratkan mendapatkan proses hukum tersebut. Di antaranya telah dilaksanakan proses perdamaian, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

BACA JUGA:   Bawaslu Kepri Kutuk Aksi Penganiayaan Ketua Panwascam Batam Kota

“Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat di mana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan,” ungkap Rudi Margono.

Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dengan segera Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Kepala Kejaksaan Negeri Lingga untuk segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan Keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

BACA JUGA:   Pengprov PELTI Kepri Selenggarakan Musyawarah Provinsi, Khazalik Terpilih sebagai Ketua

Melalui kebijakan Restorative Justice ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.

“Meskipun demikian perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana,” tegasnya.(hms)