AriraNews.com, Batam – Sekilas terdengar aneh, “Pelanduk Bersemedi”. Tapi itu bukan hewan Pelanduk yang lagi bersemedi, melainkan nama pelayanan di Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Natuna. Pelanduk Bersemedi merupakan kependekan dari Pelayanan Administrasi Kependudukan Beres Sehari Mesti Jadi.
Karena menggaungkan urusan administrasi satu hari jadi, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari berharap hal itu benar-benar terlaksana.
“Kami berharap unsur kecepatan yang ditawarkan bisa diterapkan oleh teman-teman di Disdukcapil Natuna. Jangan sampai masyarakat mengalami keterlambatan kemudian mempertanyakan “kok ini lebih dari satu hari”. Kalaupun ada kendala sampaikan saja ke masyarakat dan segera lakukan perbaikan,” ujarnya saat menjadi pembicara dalam kegiatan sosialisasi yang diadakan oleh Disdukcapil Kabupaten Natuna secara daring pada Selasa, (27/09/2022).
Lagat menambahkan, memang sudah semestinya penyelenggara memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur. Oleh karenanya, ia meminta seluruh elemen pelayanan berkomitmen menjalankan program ini.
“Kepala Dinas harus menindak tegas oknum nakal. Jangan sampai karena setitik nila, rusak susu sebelanga,” ucapnya.
Lebih lanjut, Lagat menyarankan agar Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Natuna memberlakukan sistem kompensasi bagi penggunaan layanan yang menjadi korban maladministrasi pada layanan Dinas Dukcapil sebagai jaminan agar para pelaksanan pelayanan publik menjalankan tugas dan fungsi dengan baik sesuai dengan program layanan Pelanduk Bersemedi.
“Sistem punishment dan rewards ini sudah biasa diterapkan oleh instansi swasta dalam upaya janji memberikan layanan yang maksimal pada pelanggannya. Kompensasi yang nantinya diberikan dapat berupa pemberian layanan siap antar layanan, pemberian gift, permintaan maaf bagi pengguna layanan, atau teguran lisan maupun tertulis serta mutasi bagi petugas,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Lagat menekankan pada keterbukaan layanan pengaduan bagi masyarakat yang acap kali dianggap merugikan instansi. Padahal bentuk aduan itu, menurutnya, dapat berupa saran dan kritik yang dapat dijadikan bahan evaluasi.
“Jangan takut membuka pengaduan bagi masyarakat apalagi terkait program ini. Banyak aduan bukan berarti instansi tersebut tidak baik. Kelola aduan dengan baik dan publikasikan. Harus ada komunikasi timbal balik untuk menciptakan trust,” kata Lagat.
Turut hadir dalam acara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ilham Kauli, beserta jajarannya, Perwakilan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kabag Organisasi Kabupaten Natuna serta Camat, Lurah dan Kepala Puskesmas se Kabupaten Natuna.(*/ara)








