Ariranews.com, Batam – Hak pekerja atas Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 wajib dipenuhi secara penuh dan tepat waktu. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan komitmennya dalam mengawal pelaksanaan kewajiban tersebut dengan membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran.
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepri, Lagat Siadari, menegaskan bahwa pembayaran THR bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan amanat peraturan perundang-undangan yang wajib dipatuhi seluruh pemberi kerja.
“Hal ini diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016,” ujar Lagat, Rabu (25/02/2026).
Ia menjelaskan, THR wajib dibayarkan secara tunai dan tidak boleh dicicil. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah, yang terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap.
Sementara itu, pekerja dengan masa kerja satu hingga kurang dari 12 bulan berhak menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja yang telah dijalani.
Kewajiban pembayaran THR berlaku bagi seluruh lembaga negara, BUMN, BUMD, perusahaan swasta seperti PT, yayasan, CV, dan firma, hingga usaha mikro dan perorangan. Bahkan, usaha yang belum berbadan hukum resmi namun memiliki hubungan kerja dengan pekerja tetap diwajibkan membayarkan THR.
Sesuai ketentuan, THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya (H-7). Namun, pemerintah juga mendorong percepatan pembayaran hingga 14 hari sebelum Lebaran atau awal Maret 2026 guna mendukung daya beli masyarakat serta menjaga stabilitas ekonomi menjelang hari raya.
Ombudsman Kepri turut mengingatkan adanya sanksi tegas bagi pemberi kerja yang melanggar aturan. Untuk keterlambatan pembayaran, dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan. Sementara bagi perusahaan yang tidak membayar sama sekali, dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan izin usaha.
Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman Kepri mendorong masyarakat yang mengalami, melihat, atau merasakan adanya maladministrasi dalam proses pembayaran THR agar segera melapor melalui mekanisme yang tersedia.
“Pekerja diharapkan terlebih dahulu menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi pemerintah, seperti di Kementerian Ketenagakerjaan, Disnaker Provinsi, atau Disnaker Kabupaten/Kota setempat,” jelasnya.
Apabila laporan tersebut tidak ditangani dengan baik atau tidak mendapatkan respons, Ombudsman Kepri membuka layanan pengaduan melalui Hotline WhatsApp di nomor 0811-981-3737.
“Mari bersama-sama kita awasi pelayanan publik oleh penyelenggara, khususnya terkait pemenuhan hak pekerja atas THR Tahun 2026. Kita awasi, tegur, dan laporkan jika ada ketidaksesuaian,” tutup Lagat. (Dod)








