Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan 26,6 Kg Sabu di Perairan Nongsa

Avatar photo
Jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 26,6 Kg yang diamankan di perairan Nongsa, Batam. Rencananya narkoba tersebut akan diselundupkan ke Tembilahan, Riau.

AriraNews.com, Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 26,6 Kg di perairan Batubesar, Nongsa, Batam. Satu orang tersangka berhasil diamankan, namun satu orang lainnya berhasil melarikan diri.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhard mengatakan narkoba jenis sabu tersebut diselundupkan dari Johor, Malaysia. Rencananya akan diselundupkan ke Tembilahan, Riau.

Awalnya kata Harry, Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi akan adanya penyelundupan narkoba pada tanggal 14 Oktober 2022. Tim khusus yang dibentuk Ditresnarkoba Polda Kepri kemudian melakukan pemantauan di perairan yang diduga akan digunakan penyelundup untuk membawa barang haram tersebut. Pada tanggal 19 Oktober 2022, sekira pukul 20.00 WIB, speed boat yang diduga membawa narkoba melintas di perairan Batubesar, Nongsa. Tim kemudian langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti.

BACA JUGA:  Liburan Makin Hemat, HARRIS Resort Waterfront Batam Hadirkan Promo Bayar 2 Malam Gratis 1 Malam

“Tapi di dalam speed boat hanya satu orang yang berhasil kita temukan, tekongnya melompat ke laut dan tak berhasil ditemukan,” ungkap Harry, saat merilis kasus tersebut di Mapolda Kepri, Senin (24/10/2022).

Tersangka yang diamankan lanjutnya berinisial Y alias K. Sedangkan tekong yang melompat identitasnya tak diketahui. Sementara 25 bungkus sabu-sabu dalam kemasan teh Cina tersebut memiliki berat 26,6 Kg.

BACA JUGA:  Airlangga Resmikan Nongsa-Changi Cable, Batam Masuki Era Koridor Digital Internasional

Tersangka kata Harry mengaku hanya sebagai kurir. Di Malaysia tersangka mendapatkan sabu-sabu tersebut dari  warga negara Malaysia berinisial N. Sebagai imbalan, tersangka mendapatkan upah Rp 10 juta per bungkusnya.

“Bila ini berhasil, sudah ada order selanjutnya, dari Palembang,” ungkap Harry.

Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur, atau hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun.(ara)

BACA JUGA:  Nongsa-Changi Cable Resmi Beroperasi, Batam Kian Kokoh Jadi Hub Digital Asia Tenggara