Polresta Barelang Tetapkan Dua Tersangka Penganiaya ART di Batam

Avatar photo
Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K mengekspos dua tersangka penganiaya ART di Batam.

AriraNews.com, Batam – Sat Reskrim Polresta Barelang menetapkan dua orang tersangka penganiaya asisten rumah tangga di Batam.

Kedua tersangka yakni Rosalina (43) dan MLP (20). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Penangkapan terhadap Rosalina dan rekannya dilakukan setelah video viral yang menunjukkan tindakan kekerasan terhadap Intan menyebar luas di media sosial. Keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut segera melaporkannya ke Polresta Barelang.

Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K menjelaskan, bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik.

BACA JUGA:   Besok, Ribuan Orang Ramaikan Kampanye Rudi-Rafiq di Seipanas: Saatnya Kepri Maju
Dua tersangka penganiaya ART di Batam.

“Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam dan berikut diamankan beberapa barang bukti yang ada kaitannya dengan peristiwa tindak pidana tersebut,” ungkap Debby didampingi Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025).


BACA JUGA:   Anjing K-9 Bea Cukai Batam Temukan Sabu Dalam Barang Kiriman

Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-.

Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa.

BACA JUGA:   Pilwako Batam 2024, Milenial Deklarasi Dukungan untuk Bunda Marlin Agustina

Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store. (ara)