AriraNews.com, Batam – Bea Cukai Batam melaksanakan pengawasan ketat terhadap kegiatan pemuatan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) untuk dilakukan pengeluaran kembali (reekspor) melalui Pelabuhan Batu Ampar. Pengawasan tersebut dilakukan pada Selasa (20/1/2026), dengan empat kontainer milik PT Esun Internasional Utama Indonesia dikembalikan ke negara asal.
Keempat kontainer tersebut diketahui memuat komponen elektronik bekas, antara lain komputer, hard disk, peralatan audio-video, modem, power board, hingga printed circuit board (PCB), yang tergolong sebagai limbah B3.
Sebelumnya, Bea Cukai Batam bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) telah melakukan pemeriksaan terhadap 74 kontainer dari total 914 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Batu Ampar dan diduga bermuatan limbah B3. Terhadap kontainer lainnya, dilakukan tindakan pengamanan berupa pencegahan pengeluaran dari kawasan pelabuhan.
Sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan tersebut, pada Oktober 2025 Bea Cukai Batam telah mengirimkan rekomendasi reekspor kepada perusahaan-perusahaan terkait.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyampaikan bahwa hingga saat ini terdapat dua perusahaan yang telah mengajukan permohonan reekspor kepada Bea Cukai Batam. PT Esun Internasional Utama Indonesia mengajukan reekspor untuk 19 kontainer, sementara PT Logam Internasional Jaya mengajukan reekspor terhadap 21 kontainer.
“Permohonan tersebut ditindaklanjuti secara bertahap dan saat ini masih menunggu antrean kapal. Seluruh kontainer yang bermuatan limbah B3 wajib dilakukan reekspor,” tegas Zaky.
Bea Cukai Batam melalui Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Evi Octavia, turut memberikan apresiasi kepada PT Esun yang dinilai kooperatif dan berinisiatif memulai proses reekspor. Langkah tersebut diharapkan dapat segera diikuti oleh perusahaan lain agar biaya yang timbul akibat penumpukan kontainer di pelabuhan tidak semakin tinggi.
Bea Cukai Batam memastikan seluruh proses reekspor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bersama BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup, Bea Cukai Batam menyatakan dukungannya terhadap perusahaan yang melaksanakan Reekspor sebagai upaya penyelesaian terhadap keberadaan kontainer bermuatan limbah B3 di wilayah Batam. (emr)








