Kejaksaan Negeri Natuna Tinjau Persiapan Rumah Restorative Justice di Kecamatan Bunguran Barat

Avatar photo

AriraNews.com, Natuna – Menggunakan armada transportasi laut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Natuna Maiman Limbong SH.MH Bersama Kasi Pidana Umum Rein Lesmana Musri SH mendatangi Kantor Kecamatan Bunguran Barat, untuk meninjau persiapan Rumah Restorative Justice, Sabtu (21/1/2023), di Kota Terapung Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna.

Kajari Natuna Imam Ms.Sidabutar SH.MH Melalui Kasi Intel Kejaksaan Negri Natuna Maiman Limbong SH.MH saat di konfirmasi menuturkan, kedatangannya ke kota Apung Sedanau dalam rangka rangka mengunjungi persiapan Rumah Restorative Justice.

BACA JUGA:  Survei Geofisika Migas Tuna Dimulai, Natuna Didorong Jadi Kekuatan Energi Nasional

“Yang mana pada prinsipnya bertujuan untuk bersama-sama, menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang, bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat,” tutur Maiman.

Selain itu, Maiman juga menjelaskan, restorative justice dapat digunakan terhadap anak atau perempuan yang sedang berhadapan dengan hukum, anak yang menjadi korban atau saksi tindak pidana, hingga pecandu atau penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA:  Disdikbud Natuna, Apresiasi Lomba Bertutur untuk Tingkatkan Literasi Anak

“Penyelesaian perkara dengan restorative justice juga dikecualikan, untuk tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan,” terangnya

Kasi Intel Kejaksaan Negri Natuna Maiman Limbong juga menegaskan, restorative justice tidak berlaku pada tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana minimal, tindak pidana narkotika, lingkungan hidup, dan yang dilakukan korporasi.

Di tempat yang sama pula Khaidir selaku Camat Bunguran Barat, menyambut baik terkait program yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Natuna terhadap Kecamatan Bunguran Barat,

BACA JUGA:  HMI Natuna Minta Hasil Perdin Pansus LKPJ Berdampak Nyata bagi Masyarakat

“Kemaren Kajati Kepri Gery Yazid juga telah mengunjungi Sedanau, dalam hal mensosialisasikan tentang restorative justice, yang mana kegiatan tersebut juga di ikuti oleh masyarakat Sedanau,” ujarnya.

Khaidir juga berharap, dengan adanya rumah Restorative Justice di Kecamatan Bunguran Barat, kelurahan Sedanau bisa bermanfaat untuk masyarakat Sedanau khususnya.(dod)