Empat Pejabat KPU Karimun Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemilu Anggaran 2024

Karimun, ariranews.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun resmi menetapkan empat pejabat di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pemilu 2024. Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam sejak Juli 2025.

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial NK, selaku Sekretaris KPU Karimun; Su, Bendahara Pengeluaran Pembantu; IJ, Pejabat Pengadaan; serta AF, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Keempatnya tampak keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan kejaksaan. Mereka kemudian digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun guna menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

BACA JUGA:   Karimun Berpeluang Jadi Pusat Penerbangan Baru, Bandara RHA Siap Layani Rute Atraktif

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa sekitar 95 saksi, dua orang ahli, serta meneliti lebih dari 2.300 item barang bukti sepanjang proses penyidikan.



Ia menjelaskan bahwa KPU Karimun menerima dana hibah dari APBD Tahun 2024 sebesar Rp 16,5 miliar. Dari jumlah tersebut, realisasi belanja tercatat sebanyak Rp 15.272.374.126, sementara sisa dana sebesar Rp 1.227.625.874 telah disetorkan kembali ke kas daerah pada 24 Maret 2025.

Namun, hasil penelusuran penyidik menemukan sejumlah penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 1,5 miliar.

BACA JUGA:   Pengurus Koperasi Merah Putih Karimun Dapat Pelatihan, Begini Tujuannya untuk Ekonomi Daerah

Denny merinci modus yang dilakukan para tersangka, antara lain belanja fiktif pada kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan namun tetap dilakukan pembayaran; mark up pada belanja sewa dan pengadaan barang non-operasional; meminjam bendera dalam proses pengadaan barang dan jasa; hingga belanja tanpa pertanggungjawaban yang sah.

“Item-item belanja yang bermasalah ini mencakup kebutuhan profesional maupun nonprofesional, mulai dari alat peraga hingga perlengkapan tulis,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti.

“Kami bekerja profesional, transparan, dan setiap temuan akan terus kami dalami. Semua pihak yang bertanggung jawab pasti diproses sesuai ketentuan hukum,” katanya.

BACA JUGA:   Kunjungi Pasar Civing Jaya, Isdianto Janji Dongkrak UMKM

Adapun para tersangka disangkakan dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.

Denny memastikan bahwa penyidik akan memaksimalkan masa penahanan untuk memperdalam temuan, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru atau pengembangan aliran dana.

“Kami berharap tersangka bersikap kooperatif. Kami juga membuka ruang apabila ada pengembalian kerugian negara dalam proses penyidikan ini,” ujarnya.

*Ayat