Ekspor Ikan Natuna Tembus Pasar Hong Kong, Nilai Capai Rp1,2 Miliar

Tim Karantina Kepri saat mengecek ikan hidup yang akan di ekspor ke Hongkong.

Ariranews.com, Natuna — Ekspor ikan hidup asal Kabupaten Natuna kembali menembus pasar internasional. Sebanyak 11.735 ekor ikan hidup dengan nilai mencapai Rp1,2 miliar berhasil dikirim ke Hong Kong setelah melalui proses pemeriksaan ketat dari Balai Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri), Sabtu (17/5/2026).

Keberhasilan ekspor tersebut menjadi bukti tingginya potensi sektor perikanan Natuna sekaligus membuka peluang besar bagi peningkatan ekonomi masyarakat nelayan di wilayah perbatasan.

Berdasarkan data aplikasi digital Best Trust, ikan hidup yang diekspor terdiri dari 2.222 ekor ikan kerapu cantang, 1.568 ekor ikan kerapu cantik, 1.050 ekor ikan kerapu macan, 1.010 ekor ikan kerapu bakau, 980 ekor ikan kerapu gepeng, 2.311 ekor ikan kerapu sunu, 965 ekor ikan kerapu pasir, 208 ekor ikan kerapu ringau, dan 1.421 ekor ikan kakatua.

BACA JUGA:  HMI Natuna Minta Hasil Perdin Pansus LKPJ Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Kepala Karantina Kepri, Hasim, mengatakan ekspor ikan hidup tersebut memberi dampak positif terhadap perputaran ekonomi daerah, terutama bagi nelayan Natuna yang menggantungkan hidup dari hasil laut.

“Ekspor ikan hidup dapat meningkatkan perekonomian nelayan yang berada di sekitar Natuna. Potensi ikan bernilai tinggi mampu mendongkrak perputaran ekonomi di daerah perbatasan sehingga mata pencaharian nelayan terus menggeliat,” ujar Hasim.

Ia menjelaskan, sebelum dilakukan pengiriman, seluruh komoditas terlebih dahulu menjalani pemeriksaan administratif berupa invoice dan packing list untuk memastikan kesesuaian dokumen ekspor.

“Nanti disandingkan antara packing list dan invoice dengan permohonan yang diajukan. Untuk ekspor ikan hidup memang harus teliti dan hati-hati. Kami tidak ingin ada kesalahan dalam setiap prosedurnya,” jelasnya.

BACA JUGA:  Danlanud RSA Dampingi Pangkogabwilhan I, Tinjau Operasi Beladau Sakti-26 di Laut Natuna Utara

Selain pemeriksaan dokumen, Karantina Kepri juga melakukan pemeriksaan kesehatan media pembawa melalui pemeriksaan klinis dan pengujian laboratorium menggunakan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan target penyakit Red Seabream Iridovirus Disease.

“Hasil pengujian negatif, sehingga dapat dipastikan semua ikan yang dikirim dalam keadaan sehat dan bebas dari Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK). Setelah itu diterbitkan Health Certificate for Fish and Fish Product atau KI-1,” ungkap Hasim.

Sepanjang tahun 2026, Kabupaten Natuna tercatat telah tiga kali melakukan ekspor ikan hidup ke Hong Kong. Seluruh Health Certificate yang diterbitkan Karantina Kepri diterima negara tujuan tanpa adanya penolakan maupun Notification of Non-Compliance (NNC).

Menurut Hasim, keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa sistem pengawasan dan tindakan karantina di Natuna telah berjalan sesuai standar internasional.

BACA JUGA:  Seleksi Atlet POPDA Digelar Mandiri, PTMSI Natuna Harap Dukungan Pemda untuk Pembinaan

“Dengan capaian ini, kami berharap seluruh potensi perikanan Natuna dapat terus menembus pasar internasional dan menjadi kekuatan ekonomi baru bagi daerah perbatasan,” tutupnya.

Keberhasilan ekspor ikan hidup Natuna senilai Rp1,2 miliar menjadi sinyal positif bagi sektor perikanan di wilayah perbatasan Indonesia. Tingginya permintaan pasar Hong Kong terhadap ikan hidup asal Natuna menunjukkan kualitas hasil laut daerah tersebut semakin dipercaya di pasar internasional.

Selain berdampak pada peningkatan pendapatan nelayan, keberhasilan ini juga memperlihatkan pentingnya peran Karantina Kepri dalam menjaga kualitas dan kesehatan komoditas ekspor. Konsistensi pengawasan yang baik menjadi modal utama agar produk perikanan Natuna terus mampu bersaing di pasar global.

(Dod)