Ariranews.com, Batam: Warga Batam, besok sudah tanggal 20 Februari. Artinya, batas akhir pembayaran tagihan air bersih. Bayar lewat tanggal itu siap-siap kena denda.
Corporate Communication Manager PT Moya Indonesia, Astriena Veracia mengatakan aturan pembayaran tagihan air tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP – Batam) Nomor 24 Tahun 2020 yaitu : Pasal 21 (ayat 2) :
Batas waktu pembayaran tagihan air minum adalah tanggal 20 setiap bulannya, Pasal 21(ayat 3) : “Tagihan air minum yang tidak dilunasi sampai batas waktu pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan denda keterlambatan,” ungkapnya.
Pihaknya pun mengapresiasi masyarakat pengguna SPAM Batam yang telah membayar tagihan air di bawah batas waktu yang telah ditentukan.
Vera juga menyampaikan kembali bahwa keluhan maupun informasi kepelangganan dapat disampaikan melalui Call Center 24 jam SPAM Batam di 150 155 maupun saluran resmi Media Sosial SPAM Batam lainnya dengan menyebutkan Identitas pelanggan secara detail untuk memudahkan proses tindak lanjut dan investigasi lebih lanjut.(emr)