AriraNews.com, Karimun – Sebanyak 371 orang warga binaan Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau memperoleh pemotongan masa hukuman atau remisi di hari Kemerdekan Republik Indonesia ke 78, tahun 2023.
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB, Karimun, Yogi Suhata, ditemui pada Kamis (17/08/2023) mengatakan di HUT RI ke 78 sebanyak 371 Narapidana yang diusulkan memperoleh remisi umum.



“Bahwa mereka diberikan remisi berkat prestasi mereka selama mengikuti proses kegiatan pembinaan, semua berjalan dengan baik sehingga hak mereka untuk remisi dapat diberikan,” kata Aunur Rafiq.
Warga binaan merupakan bagian dari total 371 (WBP) Rutan Kelas IIB yang diusulkan untuk mendapatkan remisi Kemerdekaan HUT RI.



“Kegiatan hari ini merupakan suatu kegiatan yang di mana setiap tahun kita laksanakan untuk memberikan reword/ hadiah bagi warga binaan kami yang berkelakuan baik yaitu salah satu nya dengan mendapatkan remisi,” kata Yogi Suhata.
Warga binaan diusulkan, karena dianggap memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan remisi, di antara syaratnya sudah mengalami hukuman selama enam bulan berkelakuan baik serta mengikuti tata tertib di Rutan.
“Jumlah warga binaan yang kami usulkan 371 dan yang diterima 371 artinya semua disetujui. Semua warga binaan yang diusulkan telah memenuhi syarat, apapun kasusnya kita ajukan yang telah mengikuti syarat yang ada,” ungkap Yogi Suhata.(sus)








