Penyelewengan BBM Bersubsidi Masih Terjadi di Batam

Avatar photo
Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun melihat mobil yang telah dimodifikasi untuk melansir BBM Bersubsidi.

AriraNews.com, Batam – Aksi penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi rupanya masih marak terjadi di Batam. Tiga orang pelaku penyelewengan BBM bersubsidi itu pun ditetapkan Ditreskrimsus Polda Kepri. Mereka menghasilkan keuntungan ratusan juta per bulannya.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun menjelaskan, dari tiga orang tersangka satu orang sebagai pemilik kendaraan dan dua orang lainnya sebagai sopir.

Pelaku lanjutnya dalam menjalankan aksinya dengan cara memodifikasi tanki bahan bakar mobil menjadi lebih besar. Sehingga ketika membeli BBM jenis bio solar yang merupakan BBM bersubsidi di SPBU bisa lebih banyak. BBM itu pun kemudian dijual ke proyek dengan harga lebih tinggi.

BACA JUGA:  Wyndham Panbil Batam Raih Penghargaan Hotel Premium Terbaik di Trip.com Appreciation Night 2026

“Sehari pelaku bisa mendapatkan BBM Subsidi sebanyak ±1.400 liter/1 ton. Setiap liternya dibeli seharga Rp 6.800 dan dijual kembali dengan harga Rp 10 ribu” ungkap Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun, didampingi Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S, dan Kepala Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo, Rabu (15/2/2023).

BACA JUGA:  Fary Francis Gaungkan Gerakan Kebangkitan Sepak Bola Batam Lewat Batam Prime International Football Festival 2026

Ketiga pelaku yakni DI (pemilik kendaraan), SS (sopir) dan S (sopir). Mereka diamankan  Ditreskrimsus Polda Kepri pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2023 di depan Ruko Merlion Square, Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam. Sedangkan barang bukti yang diamankan tiga unit mobil yang sudah dimodifikasi dan sejumlah barang bukti lainnya.

Pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar.(emr)

BACA JUGA:  Peringati Hari Bakti TNI AU ke-79, Lanud Hang Nadim Hadirkan Bazar Sembako Murah, Layanan Kesehatan Gratis hingga Beragam Kegiatan Sosial