AriraNews.com, Natuna — Upaya membentengi generasi muda dari pengaruh negatif dunia digital terus dilakukan Kejaksaan Negeri Natuna. Melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Kejari Natuna memberikan edukasi hukum kepada siswa SMP Negeri 1 Bunguran Timur Laut, Selasa (13/1/2026), dengan fokus pada bahaya judi online.
Materi disampaikan oleh Ryan Fadillah Santoso, S.H., Kepala Sub Seksi I Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna. Ia menjelaskan bahwa judi online saat ini menjadi ancaman nyata bagi pelajar, seiring dengan semakin mudahnya akses internet dan penggunaan gawai di kalangan remaja.
Ryan mengungkapkan, banyak bentuk judi online yang dikemas menyerupai permainan atau hiburan digital, sehingga kerap tidak disadari oleh anak-anak dan remaja. Padahal, aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius.
“Judi online dapat menyebabkan kecanduan, gangguan psikologis, menurunnya prestasi belajar, hingga mendorong pelajar terlibat dalam permasalahan hukum lainnya,” jelasnya.
Dalam kegiatan ini, para siswa juga dibekali pemahaman tentang cara mengenali ciri-ciri judi online serta langkah-langkah sederhana untuk menghindarinya.
Edukasi disampaikan secara interaktif melalui diskusi, simulasi kasus, dan sesi tanya jawab, sehingga siswa dapat lebih mudah memahami materi.
Antusiasme siswa terlihat sepanjang kegiatan berlangsung. Mereka aktif bertanya dan berdiskusi, terutama saat membahas contoh-contoh nyata yang sering muncul di media sosial dan aplikasi digital.
Pihak SMP Negeri 1 Bunguran Timur Laut mengapresiasi kegiatan tersebut. Edukasi ini dinilai penting sebagai bekal bagi pelajar agar lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan mampu melindungi diri dari pengaruh negatif internet.
Melalui program Jaksa Masuk Sekolah, Kejaksaan Negeri Natuna tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pendidik yang berkomitmen membangun generasi muda yang sadar hukum, cerdas digital, dan berkarakter. (Dod)








