Nasib Remaja yang Ditemukan Tewas di Danau Kabil, Dihabisi Kawan Sendiri

Avatar photo
Jajaran Reskrim Polrestabes Barelang menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan remaja yang ditemukan tewas di danau di Kabil, Nongsa. Dua orang pelaku diketahui merupakan teman korban.

AriraNews.com, Batam – Mayat remaja yang ditemukan mengambang di danau depan Perumahan Purna Yudha, Kabil, Nongsa, Batam, Jumat (10/1/2025) diketahui bernama FMY (15).

Dia karyawan Carwash Top One, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam. FMY tewas di tangan kawannya sendiri sesama karyawan cucian kendaraan bermotor tersebut. FMY tewas usai tikaman di bagian dada.

“Korban dianiaya dia orang temannya sendiri,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian, SIK, MH, didampingi Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, SH, Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Thetio Nardiyanto, SH, Kanit I Sat Reskrim AKP Raden Bimo Dwi Lambang, S.Tr.K., SIK, serta Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Jexson Marpaung, SH, dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (13/1/2025) siang.

Dalam konferensi pers tersebut dua orang tersangka turut dihadirkan, yakni OP (16) dan RH (16). Selain itu sejumlah barang bukti yang diamankan juga diperlihatkan, termasuk pisau yang digunakan pelaku menusuk dada korban.

BACA JUGA:   Heboh !!! Atmosfer Kemeriahan Istana Sport Cup Futsal Turnamen Piala Kepala BP Batam 2022

Dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, kejadian bermula pada pukul 14.00 WIB ketika korban mendatangi Mess Carwash untuk bertemu dengan para pelaku. Sempat terjadi interaksi ketika pelaku OP dan korban menonton Instagram bersama menggunakan ponsel korban. Namun, suasana berubah tegang setelah pelaku RH merasa terganggu dan memukul korban, yang memicu perkelahian antara korban dan kedua pelaku.

Setelah perkelahian, OP dan RH berdiskusi dan merencanakan untuk membunuh korban. OP mengambil pisau sepanjang 32 cm dari ventilasi rumah depan mess dan kembali ke dalam untuk menikam korban dibagian dada hingga meninggal dunia. Setelah memastikan korban tewas, pelaku membawa jasadnya menggunakan sepeda motor dan membuangnya ke danau depan Perumahan Purna Yudha. Mereka kemudian membersihkan darah di lokasi kejadian dan membuang barang-barang bukti seperti pakaian dan jaket korban, yang kemudian dibuang ke parit samping Perumahan Jasinta Indah.

BACA JUGA:   Cek Tagihan Listrik Batam

Berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan, tim dari Polresta Barelang segera bergerak cepat untuk menangkap para pelaku. Pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, tim berhasil menangkap kedua pelaku di Mess Carwash Top One, tempat yang juga menjadi lokasi kejadian. 

Saat ditangkap, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan. Sejumlah barang bukti di lokasi, termasuk pisau yang digunakan dalam pembunuhan, pakaian dan jaket korban yang masih memiliki bercak darah, serta sepeda motor milik korban yang digunakan untuk membuang jasad korban.

BACA JUGA:   Perkumpulan Kawan Lama Batam Salurkan Bantuan di 27 Panti Asuhan, Panti Jompo hingga Ratusan Fakir Miskin

Kedua pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian. Dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.

Debby Tri Andrestian, menyatakan bahwa pihaknya akan mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan kedua pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. “Kami berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta memastikan kasus seperti ini tidak terulang kembali di masyarakat,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, serta perlunya perhatian bersama untuk mencegah kekerasan yang melibatkan remaja. (ara)