Respons Pernyataan Menteri ATR/BPN, Kepala BP Batam Amsakar: Alokasi Lahan di Wilayah Laut Akan Ditinjau Ulang Sesuai Regulasi

Avatar photo
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad didampingi Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, Anggota/Deputi Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait menggelar konferensi pers merespons pengalokasian lahan di laut, Rabu (5/8/2026).

AriraNews.com, BATAM – Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyatakan akan melakukan verifikasi ulang terhadap sejumlah alokasi lahan yang berada di wilayah laut Batam menyusul pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid terkait persoalan tersebut. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pertanahan yang baik dan sesuai ketentuan.

Amsakar mengatakan BP Batam menyambut baik pernyataan Menteri ATR/BPN dan menjadikannya sebagai momentum untuk membenahi tata kelola alokasi lahan di wilayah kerja BP Batam.

Sebagai tindak lanjut, BP Batam telah berkirim surat kepada Kementerian ATR/BPN untuk berkoordinasi mengenai regulasi terbaru yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengalokasian lahan.

BACA JUGA:  Sekolah Terintegrasi Merah Putih Berkonsep Boarding School, Amsakar: Pengelolaan Jadi Tanggung Jawab Pemerintah

Menurutnya, kewenangan BP Batam dalam pengembangan wilayah telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). Karena itu, penyelesaian terhadap alokasi lahan yang berada di kawasan laut akan ditempuh melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dari hasil pengecekan sementara, sebagian lahan yang menjadi perhatian masih berupa wilayah laut dan belum dikelola. Karena itu, kami menyurati kementerian untuk menginformasikan tata kelola yang benar sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Amsakar, dalam konferensi pers, Rabu (5/8/2026). Turut mendampingi, Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, Anggota/Deputi Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait.

BACA JUGA:  Batam Masuk Daftar Daerah Terbaik untuk Investasi di Indonesia

Ia menambahkan, BP Batam juga akan melakukan verifikasi ulang terhadap lokasi-lokasi yang telah dialokasikan pada periode 2002 hingga 2015 untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku saat ini.

“Kalau memang nantinya penetapan lokasi (PL) itu dikembalikan, tentu kami bersyukur. Namun yang paling penting sekarang adalah melakukan verifikasi ulang untuk memastikan wilayah mana saja yang masuk dalam objek evaluasi,” katanya.

BACA JUGA:  Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang Disiapkan Jadi Pusat Pendidikan Unggulan di Batam

Amsakar menegaskan BP Batam berkomitmen menjalankan tata kelola lahan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi guna memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan lahan di kawasan Batam.(emr)