Tersandung Korupsi Mangrove, Dua Ketua Kelompok Tani di Natuna Resmi Ditahan

Ariranews.com, Natuna – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna resmi menahan dua orang ketua kelompok tani berinisial ER dan ES, terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek percepatan rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.

Penahanan dilakukan pada Senin, 7 Juli 2025, oleh tim penyidik Kejari Natuna berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor: PRINT-01/L.10.13/Fd/07/2025 dan PRINT-02/L.10.13/Fd/07/2025, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Natuna, Surayadi Sembiring, S.H., M.H.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Natuna, Tulus Yunus Abdi, S.H., M.H., mewakili Kepala Kejari Natuna, didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Denny, S.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Muhammad Said Lubis, S.H., Kepala Seksi PAPBB Karya So Immanuel Gort, S.H., M.H., serta Kasubsi Penyidikan Hanif Prayoga, S.H., menyampaikan bahwa kasus ini berkaitan dengan program rehabilitasi mangrove yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2021 dan 2023.

BACA JUGA:   Bupati Natuna Buka Ujian Seleksi PPPK, Diikuti 632 Peserta

“Program ini merupakan bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan didanai oleh APBN melalui Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM),” ujar Tulus dalam konferensi pers.

Namun, dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga menyalahgunakan wewenang. Mereka menunjuk anggota kelompok yang tidak memahami mekanisme pengelolaan anggaran. Bahkan, buku rekening dan ATM atas nama anggota kelompok ditahan oleh para tersangka, sehingga honorarium tidak tersalurkan secara penuh kepada yang berhak.

BACA JUGA:   Bakamla RI Bangun Kantor Sistem Peringatan Dini di Natuna

Lebih lanjut, Tulus mengungkapkan, kedua tersangka juga melakukan mark-up terhadap harga pembelian benih dan ajir (penyangga bibit mangrove), serta membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif. Perbuatan ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp552.005.267.

“Para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegasnya.

BACA JUGA:   Wan Siswandi Lantik 87 Pejabat di Lingkungan Pemkab Natuna

Penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan unsur subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, yakni adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Kejari Natuna menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diajak untuk aktif mengawasi pelaksanaan program-program pemerintah agar sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi rakyat. (dod)