Ariranews.com, Natuna – Seorang pria berinisial S (32), yang bekerja sebagai buruh harian lepas di Kabupaten Natuna, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran konten pornografi melalui media sosial TikTok dan aplikasi Messenger.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Natuna, AKBP Novyan Aries Efendi, dalam konferensi pers di Mapolres Natuna, Rabu (7/5/2025).
Menurut Kapolres, kasus ini bermula dari hubungan asmara antara pelaku dan korban. Saat masih berpacaran, pelaku secara diam-diam merekam percakapan video (video call) yang menampilkan bagian tubuh pribadi korban, tanpa sepengetahuan atau persetujuan korban.
“Setelah hubungan mereka berakhir, pelaku meminta uang sebesar Rp4 juta kepada korban, dengan alasan merasa telah banyak membantu selama masa pacaran,” jelas Kapolres.
Korban yang merasa tertekan menolak permintaan tersebut dan memutus komunikasi dengan memblokir nomor pelaku. Tak terima diputuskan, S mengancam akan menyebarkan video berdurasi delapan menit tersebut. Ancaman itu akhirnya benar-benar direalisasikan, dengan video disebar ke TikTok dan aplikasi Messenger.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengatur pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyebaran konten asusila tanpa izin merupakan tindak pidana serius yang akan ditindak tegas. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati menjaga privasi di ruang digital serta segera melapor jika mengalami kejadian serupa.
“Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa media sosial dan teknologi harus digunakan secara bijak, bukan untuk membalas dendam atau merugikan orang lain,” pungkas Kapolres. (dod)