Terkait Oknum Pegawai Rutan yang Dilaporkan Dugaan Skandal ‘Makelar Kasus’ Narkoba, Ini Kata Karutan Karimun

karimun, ariranews.com- Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Yoga Hadhi Wijaya, angkat bicara terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret oknum pegawainya, FE alias GO. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Karimun dan kini tengah dalam proses penyelidikan.

“Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Karena ini sudah berstatus laporan polisi, kami juga tidak ingin mendahului,” ujar Yoga saat ditemui pada Rabu (5/11/2025).

Yoga menegaskan, pihak Rutan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Meski demikian, pihaknya telah melakukan langkah tegas dengan pemeriksaan internal terhadap FE dan melaporkan kasus ini ke Kantor Wilayah Pemasyarakatan Provinsi Kepulauan Riau.

BACA JUGA:   Isdianto akan Hubungkan Karimun dan Kundur dengan Jembatan

“Kasus ini secara internal sudah dilaporkan ke Kanwil Pemasyarakatan Provinsi Kepri. Yang bersangkutan juga sudah kami BAP secara internal,” jelas Yoga.



Selain itu, Yoga memastikan keamanan pelapor, NU alias JO, yang saat ini sedang menjalani masa hukuman di Rutan Karimun.

“Kami menjamin keamanan pelapor, itu bisa kami pastikan,” tegasnya.

Kasus Bermula dari Dugaan “Makelar Kasus” Narkoba

Kasus ini mencuat setelah kuasa hukum NU, Ronald Reagen Barimbing, melaporkan FE ke Polres Karimun pada 1 November 2025. FE, yang merupakan oknum pegawai Rutan Karimun, diduga terlibat praktik ‘makelar kasus’ terkait perkara narkotika yang menjerat NU.

Menurut Ronald, FE bersama seorang rekannya, EP, menjanjikan vonis ringan dengan iming-iming memiliki kedekatan dengan pejabat Kejaksaan Negeri Karimun dan Hakim Pengadilan Negeri Karimun.

BACA JUGA:   Pembangunan Pelabuhan Malarko Dilanjutkan, BUMD Diberi Kesempatan Gandeng Investor

“Mereka mengatakan dekat dengan Kajari Karimun dan juga hakim di Karimun, menjanjikan kepada klien kami bahwa dia akan divonis 9 tahun penjara,” ungkap Ronald, Selasa (4/11/2025).

Untuk mewujudkan janji itu, FE dan EP disebut meminta uang Rp350 juta, yang diserahkan NU melalui rekannya, IN, di dalam mobil milik FE pada Mei 2025.

Namun, selang tiga minggu, keduanya kembali meminta tambahan Rp500 juta dengan alasan “kurang dana untuk pengurusan vonis”. Karena tidak mampu membayar, NU akhirnya menyerahkan dua unit mobil, yakni Toyota Fortuner dan Mitsubishi truk, kepada EP.

BACA JUGA:   Pilgub Kepri 2024, Relawan Milenial dan Gen Z Kompak Dukung H. Muhammad Rudi

“Total kerugian klien kami sekitar Rp800 juta,” beber Ronald.

Vonis Justru Lebih Berat

Ironisnya, NU justru divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Karimun, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 19 tahun penjara.

“Sekarang sudah vonis seumur hidup, banding di Pengadilan Tinggi juga seumur hidup, dan kini proses kasasi masih berjalan,” jelas Ronald.

Desakan Penegakan Hukum

Ronald berharap Polres Karimun serius menangani laporan ini, mengingat melibatkan oknum aparat negara di lembaga pemasyarakatan.

“Kami berharap Polres Karimun serius menangani laporan ini, jangan biarkan wilayah hukum Polres Karimun dipenuhi makelar kasus,” tegas Ronald.

*Ayat