Batam

Polsek Bengkong Tangkap Komplotan Remaja Pencuri Sepeda Motor, Beraksi Belasan TKP

AriraNews.com, Batam – Sekelompok remaja di Batam terlibat tindak kejahatan, pencurian sepeda motor. Mereka diketahui telah beraksi belasan kali di kawasan Bengkong yang membuat mayarakat resah.

Namun, aksi mereka berakhir setelah Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil meringkusnya. Terdapat 4 orang diamankan yang terdiri dari 1 dewasa berinisial MSR alias Rio (18), serta 3 di bawah umur berinisial MRA (17), MHA (16), dan VF (16).

Tidak hanya itu, dari tangan mereka turut disita 3 unit sepeda motor hasil curian, beserta pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta bukti rekaman CCTv.

Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, SH, MH, mengatakan, penangkapan mereka dilakukan pada Rabu (27/9/2023),  berdasarkan beberapa laporan pencurian sepeda motor yang dibuat ke Mapolsek Bengkong. Salah satunya terjadi pada Sabtu (23/9/2023) subuh, sekitar pukul 04.40 WIB di Masjid Namirah, Cahaya Garden, Bengkong.

“Saat itu, korban yang datang ke masjid mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam BP 3164 CC dari rumah untuk melaksanakan salat Subuh. Begitu sampai di masjid, korban memarkirkan kendaraan di parkiran, dan masuk ke dalam masjid,” ujar Doddy, Rabu (5/10/2023).

Namun, saat hendak pulang setelah selesai salat Subuh ia mendapati sepeda motornya sudah tidak ada walau sudah mencari ke sekeliling pekarangan. Kejadianini langsung dilaporkan ke Mapolsek Bengkong.

“Dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta. Laporan yang dibuat korban langsung ditindaklanjuti Opsnal Unit Reskrim kita,” tambah Doddy.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, SH, MH, yang memimpin pengungkapan menjelaskan, penangkapan mereka dilakukan di sebuah kos-kosan kawasan Lubukbaja berkat informasi yang didapat dari masyarakat.

“Hasil pemeriksaan yang dilakukan, salah satu pelaku (Rio) telah beraksi 14 kali di kawasan Bengkong. Ada juga yang beraksi 5 kali dan 3 kali. Mereka melakukan secara bergantian, misalnya Rio melakukan bersama MRA, atau MRA dengan MHA, begitu seterusnya,” jelas Marihot.

Sejauh ini, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor yang dicuri.

“Rata-rata sepeda motor yang dicuri langsung dijual langsung melalui media sosial. Sekarang ini kita masih melakukan pencarian barang bukti,” lanjut Marihot.

Terhadap para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta terancam hukuman 7 tahun penjara.

“Untuk yang masih di bawah umur, juga akan dilanjutkan dengan proses hukum sesuai dengan UU Perlindungan Anak,” tutupnya.(ara)

Redaksi

Recent Posts

Amsakar–Li Claudia Tegaskan Komitmen Jaga Kampung Tua di RTRW Kepri

AriraNews.com, Batam - Komitmen menjaga keberadaan kampung tua menjadi salah satu poin utama dalam finalisasi…

2 jam ago

Hotel Santika Batam Luncurkan “Jelajah Nusantara” dan Angkringan BBQ Night

AriraNews.com, Batam - Hotel Santika Batam menghadirkan inovasi terbaru di bidang kuliner dengan meluncurkan dua…

4 jam ago

Merayakan HUT ke-198, Sistem Pass Cashless Resmi Beroperasi di Pelabuhan Karimun

KARIMUN, seputarkarimun.com – Dalam rangka memeringati hari jadi Kabupaten Karimun yang ke-198, Pemerintah Kabupaten Karimun…

5 jam ago

Wyndham Panbil Batam & Panbil Residence Santuni Lansia di Tanjung Uma

AriraNews.com, Batam - Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Lansia yang jatuh pada tanggal 29 Mei…

6 jam ago

PKP Expo Hadirkan Promo “BBM” di Grand Batam Mall, Dapatkan Harga dan Lokasi Properti Terbaik di Batam

AriraNews.com, BATAM – Developer properti terbesar dan terpercaya di Kota Batam, PT Putera Karyasindo Prakarsa…

7 jam ago

Wagub Nyanyang Buka International Jazz Day 2026, Angkat Batam ke Kancah Dunia

AriraNews.com, BATAM - Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Harris Pratamura, resmi membuka perayaan International Jazz…

7 jam ago