Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra memimpin Rapat Pleno Finalisasi Pembahasan Usulan Revisi Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2017 tentang RTRW Kepri 2017–2037 di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (30/4/2026).
AriraNews.com, Batam – Komitmen menjaga keberadaan kampung tua menjadi salah satu poin utama dalam finalisasi revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kepulauan Riau 2026 yang dibahas Pemerintah Kota Batam.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra menegaskan bahwa kawasan tersebut tetap dipertahankan sebagai permukiman eksisting dengan penataan berbasis legalitas yang jelas dan memperhatikan aspek lingkungan.
Penegasan itu disampaikan saat keduanya memimpin Rapat Pleno Finalisasi Pembahasan Usulan Revisi Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2017 tentang RTRW Kepri 2017–2037 di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (30/4/2026).
“Keberadaan kampung tua harus kita jaga. Penataannya dilakukan secara terukur, dengan memperhatikan legalitas dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Amsakar.
Ia menjelaskan, seluruh rumusan dalam revisi RTRW merupakan hasil kesepahaman lintas pihak, sehingga pada tahap berikutnya diharapkan tidak ada lagi perbedaan pandangan yang mendasar.
Rapat pleno tersebut merupakan tindak lanjut dari koordinasi lintas sektor yang melibatkan organisasi perangkat daerah, Badan Pengusahaan Batam, serta Forum Penataan Ruang Kota Batam 2026. Dari pembahasan itu, disepakati sejumlah arah strategis pembangunan wilayah.
Salah satu poin penting adalah penetapan tujuh Wilayah Penataan dan Pengembangan Prioritas (WPP) seluas sekitar 111.331,38 hektare sebagai fokus pembangunan yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Selain kampung tua, perhatian juga diarahkan pada pengembangan kawasan Rempang dan Galang, termasuk rencana Rempang Eco City yang menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional. Kawasan ini dirancang untuk mendukung investasi terpadu dengan tetap mengedepankan aspek perencanaan dan kelestarian lingkungan.
Amsakar juga menekankan pentingnya konsistensi terhadap dokumen tata ruang yang telah ditetapkan, terutama dalam hal zonasi dan pemanfaatan ruang.
“Setiap zona yang ditetapkan memiliki dasar perencanaan yang jelas. Konsistensi ini harus kita jaga bersama,” tegasnya.
Revisi RTRW tidak hanya mencakup wilayah daratan, tetapi juga pengaturan ruang laut, termasuk usulan pengembangan kawasan reklamasi di wilayah KPBPB Batam guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Selain itu, sejumlah kesepakatan lain turut dihasilkan, seperti pengembangan kawasan industri pengelolaan limbah terpadu di Pulau Setokok, pelaksanaan reforma agraria melalui skema TORA, serta penyesuaian fungsi kawasan sesuai kebutuhan investasi dan kelestarian lingkungan.
Melalui finalisasi ini, Pemerintah Kota Batam menegaskan arah kebijakan tata ruang yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga kampung tua sebagai bagian dari identitas dan sejarah daerah. (emr)
AriraNews.com, Batam - Hotel Santika Batam menghadirkan inovasi terbaru di bidang kuliner dengan meluncurkan dua…
KARIMUN, seputarkarimun.com – Dalam rangka memeringati hari jadi Kabupaten Karimun yang ke-198, Pemerintah Kabupaten Karimun…
AriraNews.com, Batam - Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Lansia yang jatuh pada tanggal 29 Mei…
AriraNews.com, BATAM – Developer properti terbesar dan terpercaya di Kota Batam, PT Putera Karyasindo Prakarsa…
AriraNews.com, BATAM - Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Harris Pratamura, resmi membuka perayaan International Jazz…
AriraNews.com, Batam - Finalis Duta Wisata Encik & Puan Kota Batam 2026 melaksanakan audiensi bersama…