Tiga Terobosan Baru BP Batam untuk Permudah Investasi di KPBPB

Avatar photo
Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Kantor Perwakilan Jakarta menggelar kegiatan Business Gathering di Hotel Manhattan, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Acara ini menjadi bagian dari upaya memperkuat iklim investasi serta menjawab berbagai tantangan pelaku usaha di Batam.

Ariranews.com, Jakarta – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Kantor Perwakilan Jakarta menggelar kegiatan Business Gathering di Hotel Manhattan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Kegiatan ini mengusung tema “Percepatan Perizinan dan Troubleshooting Demi Melesatnya Pertumbuhan Ekonomi”, dengan tagline “BP Batam Kembali Menyapa”. Acara ini menjadi bagian dari upaya memperkuat iklim investasi serta menjawab berbagai tantangan pelaku usaha di Batam.

Forum ini juga menjadi momentum sosialisasi atas dua regulasi strategis yang baru saja diterbitkan pemerintah, yakni:

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025, tentang perubahan atas PP Nomor 41 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

PP Nomor 28 Tahun 2025, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

BACA JUGA:  Ekspor Batam Awal 2026 Terkoreksi, BP Batam Siapkan Respons Terarah

Lebih dari 60 peserta hadir dalam forum ini, terdiri atas pelaku usaha, pejabat, dan staf dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Anggota/Deputi Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, Alexander Zulkarnain, menekankan bahwa perhatian Presiden RI terhadap Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam semakin kuat. Hal ini sejalan dengan posisi strategis Batam sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.

“Dalam lima tahun terakhir, data Badan Pusat Statistik menunjukkan pertumbuhan ekonomi Kota Batam melampaui rata-rata Provinsi Kepri bahkan nasional. Batam layak menjadi salah satu motor utama perekonomian Indonesia,” ujar Alexander.

Lebih lanjut, Alexander menyebutkan bahwa terbitnya PP 25 dan PP 28 Tahun 2025 merupakan bentuk konkret komitmen pemerintah dan BP Batam dalam menyelesaikan hambatan investasi. Tiga terobosan utama yang diperkenalkan antara lain:

BACA JUGA:  Zamis, Rising Star Jazz Batam, Siap Pukau Panggung International Jazz Day 2026

Kampanye investasi melalui Duta Investasi BP Batam.

Percepatan layanan Perizinan Berusaha (PB) dan PB-UMKU.

Penyediaan Dashboard Investasi Batam sebagai kanal pelaporan dan pemantauan kendala investasi.

“Forum ini kami harapkan menjadi sarana penyebarluasan informasi dan inovasi, termasuk melalui sinergi dengan humas kementerian, media nasional, dan asosiasi asing,” tambahnya.

Direktur Pemberdayaan Usaha Kementerian Investasi/BKPM RI, Delfinur Rizky Novihamzah, memberikan apresiasi atas langkah BP Batam. Ia menegaskan bahwa PP Nomor 28 Tahun 2025 tidak hanya menyempurnakan PP sebelumnya, tetapi juga memperjelas prosedur dasar perizinan yang selama ini kerap menimbulkan multitafsir.

BACA JUGA:  Inspektorat Batam Kenalkan Nilai-nilai Integritas ke Siswa SMP Lewat Film & Game

“Regulasi ini bukan sekadar menggantikan, tetapi mencabut aturan lama dengan mekanisme transisi yang lebih jelas. Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk tetap optimistis berinvestasi di Batam,” ujarnya.

Sejumlah pejabat BP Batam turut hadir dalam acara ini, antara lain: Anggota/Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan, Fary Francis, Direktur Lalu Lintas Barang, Rully Syah Rizal, Direktur Investasi, Dendi Gustinandar, Direktur Pengembangan KPBPB dan KEK, Irfan Syakir Widyasa, Kepala Pusat PTSP, Hadjad Widagdo, Kepala Kantor Penghubung Jakarta, Irwan.

Dengan penguatan regulasi dan komitmen dari pemerintah pusat maupun BP Batam, diharapkan Batam terus tumbuh sebagai pusat investasi strategis dan menjadi lokomotif ekonomi nasional ke depan. (agm)