AriraNews.com, Batam – Lantamal IV Batam berhasil membawa pulang kembali empat orang nelayan Indonesia yang ditangkap Police Marine Singapura, Batam, Jumat (4/10/2024).
“Upaya koordinasi ketat serta berkat peran Naval Diplomacy yang baik antara Indonesia dan Singapura menemukan titik terang. Secara informal PCG menginformasikan bahwa keempat nelayan kita akan diijinkan kembali ke Indonesia beserta dengan perahunya,” kata Komandan Lantamal IV Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto, CHRMP., M.Tr.Opsla, Jumat (4/10/2024).
Sebelumnya diketahui keempat orang nelayan tersebut telah ditangkap oleh pihak Police Marine Singapura karena telah menjaring ikan di perairan Singapura pada Kamis, 3 Oktober 2024. Sempat diperingatkan, namun mereka tak menjauh dengan alasan jaring ikan yang dimiliki.
Tjatur juga mengucapkan terimakasihnya kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang telah melakukan pendampingan untuk pembacaan surat peringatan kepada keempat orang nelayan tersebut.
Setelah surat tersebut ditandatangani keempat orang nelayan selanjutnya segera dibawa dari Police Cantonment Complex menuju ke laut yang saat ini sudah sudah keluar perairan Singapura dikawal oleh (PCG).
Sebelumnya kejadian tersebut diketahui setelah Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Belakangpadang, membuat laporan kepada Pos TNI AL Pulau Sambu.
Komandan Posal Sambu Letda Laut (S) Babullah segera berkordinasi dengan Asintel dan Asops Danlantamal IV.
“Kami segera berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang berada di Singapura untuk berupaya berkoordinasi erat dengan Police Coast Guard (PCG) Singapura,” Kata Tjatur. (ara)








