AriraNews.com, Batam – Apindo Kota Batam menilai naiknya upah 6,5 persen pada tahun 2025 mendatang sangat memberatkan dunia usaha. Dasar pemerintah menaikkan upah sebesar itu juga dipertanyakan.
“Angka 6,5 persen itu kalau kita lihat dari pertumbuhan ekonomi dan kondisi pasar global yang melambat sekarang, akan memberatkan dunia usaha,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid, pada wartawan, Senin (2/11/2024).
Menurutnya, pemerintah tidak mempertimbangkan kondisi dunia usaha saat ini yang sedang mengalami tekanan global. Dikhawatirkan kenaikan 6,5 persen ini akan berdampak pada pengurangan tenaga kerja besar besaran di Batam.
“Kita juga cukup kaget upah minimum harus diputuskan oleh presiden. Karena selama ini keputusan upah minimum berada di tangan gubernur atas rekomendasi yang disampaikan oleh Dewan Pengupahan,” kata Rafki.
Jika kenaikan upah minimum diputuskan oleh presiden, lanjut dia, tentunya tidak semua informasi bisa dipertimbangkan presiden seorang diri. Ia berharap kalau keputusan upah minimum itu dilakukan di daerah tidak ditarik ke pusat seperti sekarang ini.
“Karena yang paham dengan daerahnya, tentulah masyarakat di daerah masing-masing. Setiap daerah juga memiliki karakteristik yang berbeda-beda sehingga tidak bisa disamaratakan kenaikan upah minimumnya,” katanya.
Rafki melanjutkan saat ini disparitas upah antar wilayah juga semakin lebar. Seharusnya upah minimum yang masih ketinggalan itu yang didorong naik lebih tinggi.
Di daerah yang upah minimumnya sudah tinggi, maka kenaikan upah cukup dengan mempertimbangkan naiknya kebutuhan hidup layak saja. Di mana naiknya kebutuhan ini tercermin dari angka inflasi.
Dengan begitu maka, disparitas upah antar wilayah bisa diperkecil. Kalau dipukul rata dengan satu angka 6,5 persen seperti sekarang, maka upah di daerah yang sudah tinggi akan melambung.
Sementara di daerah yang upah minimumnya masih rendah, nilai rupiahnya juga akan naik kecil. Sehingga disparitas semakin parah ke depannya.
“Kita berharap pemerintah mempertimbangkan lagi semua faktor sebelum menerbitkan aturan terkait upah minimum ini. Jangan sampai aturan pengupahan yang terus berubah-ubah ini membuat investor hengkang dari Indonesia,” katanya. (ara)