AriraNews.com, BATAM – Konflik antara pengembang apartemen Oxley Convention City, Seipanas, Kota Batam, yang gagal dibangun dengan para konsumennya tak kunjung usai.
Sebagian konsumen tetap menuntut pengembalian uang meski ditawarkan pergantian unit baru di apartemen One Evenue, proyek baru di lokasi yang sama. Pasalnya, para konsumen tersebut mengaku trauma dan tak yakin proyek yang berganti nama tersebut berjalan mulus.
Kasus ini bermula saat proyek apartemen
Oxley Convention City yang awalnya digadang-gadang akan menjadi ikon baru Kota Batam gagal dibangun. Proyek tersebut dibangun oleh PT Oxley Karya Indo Batam, hasil kerja sama antara PT Karya Indo Batam dengan PT Oxley Batam Pte Ltd (asal Singapura). Namun, kerja sama ini menuai masalah dan proyek gagal dibangun. Sehingga nasib 500 konsumen yang sudah menyetorkan uang terlunta-lunta.
Bahkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diajukan 14 konsumen di Komisi I DPRD Kota Batam, Rabu (1/12/2021) siang, berjalan panas. Ada hal-hal baru yang terungkap. Bahkan Anggota Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam, Lik Khai menduga adanya praktik penipuan dalam proyek tersebut. Dia pun menyarankan konsumen yang tak puas membuat laporan ke polisi.

“Ini aneh, awalnya sertifikatnya atas nama bapaknya, karena gagal kemudian proyek saat ini beralih ke atas nama anaknya. Kalau gagal lagi, jangan-jangan beralih lagi ke atas nama menantunya atau siapa lah, dan menurut saya sangat merugikan konsumen,” kata Lik Khai dengan nada tinggi.
Lik Khai juga mempertanyakan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan One Avenue saat ini. Pasalnya, kata politisi Partai Nasdem ini IMB pembangunan Oxley Convention City sudah mati dan tak bisa dipakai untuk pembangunan One Avenue.
“Kalau ada IMB baru tunjukkan ke kami dan tempelkan di plang proyek. Karena setahu kami tak ada,” kata Lik Khai.

Lik Khai menyatakan sebelum proyek tersebut beralih tangan seharusnya pengembang pertama menyelesaikan masalah dulu, agar tak timbul masalah baru di kemudian hari.
Menurut Lik Khai, solusi yang ditawarkan PT KIB untuk konsumennya tidak mendasar. Harusnya sambung Lik Khai, sebelum PT OKIB dan PT KIB diambil alih oleh PT Wiwoa Miti Karya Batam yang akan membangun One Avenue, menyelesaikan dulu kewajiban perusahaan dengan konsumennya.
“Kembalikan uang konsumen, ini malah menawarkan dengan developer yang baru,” tegasnya.
Lik Khai juga meragukan pernyataan manajemen PT OKIB yang menyatakan proyek gagal karena uang sudah dibawa kabur oleh investor asal Singapura.
“Yang saya tau Rich Capital itu pengembang ternama di Singapura dan bahkan sudah go publik. Ini harus dibuktikan. Kalau itu benar, kok segampang itu uang kita (masyarakat Indonesia) ratusan miliar dibawa lari ke Singapura. Ini harus tanyakan juga ke BI, karena setahu saya tak segampang itu bawa uang sebesar itu ke luar negeri,” kata Lik Khai.
Sementara, Hery Chariansyah kuasa hukum 14 konsumen yang meminta pengembalian uang tersebut mengaku sudah menyetorkan uang kurang lebih Rp6,2 miliar.
Klienya sangat dirugikan karena sudah menunggu bertahun-tahun. Dalam perjanjian tahun 2020 sudah serah terima unit.
“Klien kami hanya minta pengembalian uang yang telah disetorkan saja. Padahal, dalam perjanjiannya, pihak Oxley harusnya membayarkan denda 3 persen,” ucapnya.
Hendri salah satu konsumen Oxley Convention City yang mewakili orangtuanya Haryono hanya menginginkan uangnya dikembalikan saja. Keluarganya tidak menginginkan opsi yang diberikan management PT OKIB maupaun PT KIB.
“Orangtua saja belinya sejak tahun 2016 sampai sekarang apartemennya belum siap dan bahkan tidak ada bangunan sama sekali. Deposit kami ada sekitar Rp400 jutaan, kami hanya minta kembalikan pokok saja. Mereka menawarkan kami tetap dilanjutkan dengan pengembang yang baru dan itu saya nilai tidak ada kepastian yang jelas,” ujarnya.
Sementara dalam RDPU dari pihak Oxley Convention City diwakili oleh Manager Marketing Oxley, Gloria serta Kuasa Hukum PT Oxley Karya Indo Batam (OKIB), Nur Wafiq Warodat. Sedangkan
PT Wiwoa Miti Karya Batam (WMKB), diwakili Felix dan Andri.
Kuasa Hukum PT OKIB, Nur Wafiq Warodat mengatakan, permasalahan ini sudah diputuskan di pengadilan PKPU. Ada dua opsi yang ditawarkan pada konsumen. Pertama penggantian unit di di One Evenue yang akan dibangun PT Wiwoa Miti Karya Batam. Kedua pihaknya menawarkan bantuan untuk menjual unit apartemennya jika ingin pengembalian uang. Pembangunan One Avenue akan dimulai tahun 2022 dan akan rampung dua tahun berikutnya.
“Bagi yang melanjutkan pembayarannya dimulai tahun depan. Konsumen kami ada sekitar 500-an orang. Dan mayoritas sekitar 400-an orang mau melanjutkan lagi,” ucapnya.

Nur Wafiq Warodat mengatakan pihaknya juga akan melakukan langkah hukum terhadap investor asal Singapura yang sudah membawa uang konsumen.
“Kami tetap menuntut pemegang saham orang Singapura dan ini konflik kami dan tidak akan melibatkan konsumen. Di sini kita cari solusi, jangan sampai konsumen kita yang dirugikan,” katanya.
Sementara itu, perwakilan dari management PT Wiwoa Miti Karya Batam, Felix menyatakan lahan dan pembangunan tersebut sudah sepenuhnya tanggung jawab mereka dan akan segera melakukan pembangunan.
“Sekarang kami sedang tahap pembangunan, perizinan lengkap dan IMB masih ada,” katanya.
RDPU sendiri langsung dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto, dan dihadiri Sekertaris Komisi, Lik Khai, Wakil Ketua, Harmidi Umar Husein, dan Anggota, Utusan Sarumaha.(emr)









