Percepat Legalitas Kavling Siap Bangun, BP Batam Turunkan Tarif UWT 50 Persen

Avatar photo
Kantor Pelayanan KSB Posko Sagulung, Pasar BBC Blok A Nomor 31-21, Batuaji.

AriraNews.com, Batam – BP Batam melalui Kantor Pengelolaan Pertanahan sosialisasikan Peraturan Kepala BP Batam (Perka BP Batam) Nomor 133 Tahun 2022 tentang Tarif Khusus Alokasi Tanah Kavling Siap Bangun pada, Jum’at (2/9/2022) bertempat di Kantor Pelayanan KSB Posko Sagulung, Pasar BBC Blok A Nomor 31-21, Batuaji.

Sosialisasi ini dibuka oleh Direktur Pengelolaan Pertanahan, Ilham Eka Hartawan dan dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam yang diwakilkan oleh Kasi Survey dan Pengukuran, Amir Nugroho; Camat  Sagulung,  Muhammad Hafiz; para Lurah  dan Perwakilan RT RW se-Kecamatan Sagulung.
 
Direktur Pengelolaan Pertanahan, Ilham Eka Hartawan mengatakan sebagai langkah percepatan legalitas Kavling Siap Bangun (KSB), BP Batam memberikan tarif khusus berupa pengurangan biaya sebesar 50% atas tarif UWT untuk Kavling Siap Bangun (KSB) dari tarif yang berlaku berdasarkan Perka BP Batam Tahun 2021.

BACA JUGA:  Hari Kartini di Batam, Li Claudia Ajak Perempuan Percaya Diri dan Tangguh
Direktur Pengelolaan Pertanahan, Ilham Eka Hartawan (dua dari kiri) mensosialisasikan Peraturan Kepala BP Batam (Perka BP Batam) Nomor 133 Tahun 2022 tentang Tarif Khusus Alokasi Tanah Kavling Siap Bangun pada, Jum’at (2/9/2022) bertempat di Kantor Pelayanan KSB Posko Sagulung, Pasar BBC.

Ia menambahkan bahwa tarif khusus ini, diberikan kepada penerima Alokasi Tanah KSB yang mengajukan permohonan paling lambat 31 Desember 2022. Selain keringanan biaya dengan tarif khusus yang diberikan, kemudahan persyaratan untuk pembayaran alokasi KSB juga membuat masyarakat dapat semakin mudah melakukan pembayaran.

Cukup dengan membawa persayaratan :  Fotocopy e-KTP, Surat Kavling/SKET Lokasi/Site Plan/SHGB PTSL, Foto Lokasi/Bangunan, dan rekening air / listrik, masyarakat sudah dapat menikmati tarif khusus pengurangan sebesar 50%, dengan batas waktu hingga 31 Desember 2022.

Lebih lanjut, ia menjelaskan sosialisasi ini merupakan upaya yang dilakukan BP Batam untuk mempercepat penyelesaian administrasi KSB di sub wilayah pengembangan Tanjunguncang, Sekupang, Seipanas, Batam Centre Kelurahan, Nongsa, Tanjungpiayu, Kabil dan Mukakuning.

BACA JUGA:  Pemko Batam Siap Perkuat Peran LAM Lewat Ranperda dan Dukungan Anggaran

Peresmian Kantor Pelayanan KSB Wilayah Pulau Batam ditandai dengan penyerahan secara simbolis Faktur UWT kepada perwakilan masyarakat, dilanjutkan dengan peninjauan ruangan Kantor Pelayanan KSB Posko Sagulung.

“Program ini kami harapkan dapat meringankan beban masyarakat untuk melakukan pembayaran dan semoga kedepannya masyarakat merasa semakin tenang dan nyaman untuk tinggal di Batam karena sudah mendapat legalitas huniannya (KSB),” pungkas Ilham.

Sementara itu, Camat Sagulung, Muhammad Hafiz Rozie, menyambut baik terobosan perdana yang diusung oleh Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. Ia mengimbau masyarakat Batam khususnya warga Sagulung agar dapat segera memanfaatkan program ini, karena batas waktu yang ditentukan.

BACA JUGA:  Kembangkan Pariwisata, Tanjungpinang dan Bintan Harus Kolaborasi dengan Batam

“Mari sama-sama kita memanfaatkan program penyelesaian legalitas ini yang merupakan kebijakan dari Bapak Kepala BP Batam dan kami menyambut baik program ini  semoga kebijakan ini dapat dimanfaatkan secara baik oleh masyarakat,” imbaunya.

Kepala Badan Pengusahaan Batam yang juga sekaligus Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, secara konsisten memberikan perhatian terhadap progres pembangunan dan kemajuan wilayah Batam.

Pembangunan infrastruktur yang maju akan mengundang semakin banyak investasi dan wisatawan yang masuk ke Batam, sehingga akan terjadi pemerataan ekonomi hingga level kehidupan masyarakat akan terangkat.(ara)