Kelabui Bank, Tiga Pengusaha Batam Tersangka Pencucian Uang

Avatar photo

AriraNews.com, BATAM – Tiga orang tersangka berinisial FD perempuan 45 tahun, RS laki-laki 47 tahun dan H alias A laki-laki 39 tahun diamankan oleh Subdit 2 Eksus Dit Reskrimsus Polda Kepri atas Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si didampingi oleh Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik, MH dan PS. Kasubdit 2 Eksus Dit Reskrimsus Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite, S.Ik. Rabu (1/9/2021).

Dijelaskan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, perkembangan ungkap kasus ini cukup lama yakni berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-B/ 09 / II / 2017 / SPKT-Kepri, Tanggal 21 Februari 2017 dengan TKP di salah satu bank di Kepulauan Riau. Kasus ini berawal dari kasus perbankan yang melibatkan tersangka terdahulu yaitu Kepala Cabang Bank yang ada di Kepri berinisial TR yang telah divonis 8 tahun penjara atas tindak pidana perbankan.

BACA JUGA:  Li Claudia Ancam Tindak Tegas Pelaku Perusakan Lingkungan

Dari kasus tersebut lanjut Harry, kemudian tim penyidik melakukan pengembangan dan didapati kejahatan lainnya yaitu adanya Tindak Pidana Pencucian Uang atau Money Laundering dengan tiga orang tersangka yaitu FD perempuan 45 tahun, RS laki-laki 47 tahun dan H alias A laki-laki 39 tahun. Dari ketiga tersangka ini Inisial FD dan RS adalah pemilik CV GKL yang bergerak di bidang developer dan inisial H adalah pengusaha di bidang roti dan handphone. Ditemukannya ketiga tersangka ini dikarenakan ada kaitannya dengan tersangka awal yang berinisial TR dan ketiga tersangka ini merupakan nasabah dari salah satu Bank yang ada di Kepri.

Dari hasil pengembangan dan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Subdit 2 Eksus Dit Reskrimsus Polda Kepri didapati adanya Tindak Pidana Pencucian Uang atau Money Laundering di mana penyidik mendapatkan bukti bahwa ketiga tersangka ini mengajukan kredit dengan menggunakan identitas karyawan dan orang lain maupun teman dari pada para tersangka ini. Penggunaan identitas ini untuk mengelabui agunan yang diajukan oleh para tersangka.

BACA JUGA:  PKP Expo Hadirkan Promo "BBM" di Grand Batam Mall, Dapatkan Harga dan Lokasi Properti Terbaik di Batam
Tiga tersangka pencucian uang diamankan Polda Kepri. Dalam beraksi mereka bersekongkol dengan pimpinan bank.

“Untuk tersangka FD dan RS yang memiliki CV GKL yang bergerak di bidang developer atau pembangunan perumahan, mereka melakukan pemecahan sertikat induk menjadi 23 sertifikat yang dijadikan dasar untuk mengajukan pinjaman dengan menggunakan identitas karyawan ataupun orang lain maupun teman dari pada para tersangka,″ ungkap Harry Goldenhardt.

Dalam aksinya itu kata Harry, para tersangka ini berhasil mencairkan pinjaman dan sehingga bank tersebut mengalami kerugian sebesar Rp7,9 miliar. Dari Rp7,9 miliar ini sebanyak Rp5,1 miliar masuk kedalam rekening milik FD dan RS melalui CV GKL dan sisanya Rp2,7 miliar masuk ke rekening inisial H alias A. para tersangka ini berhasil mencairkan pinjaman karena mendapatkan fasilitas dari terpidana atau tersangka sebelumnya yaitu Inisial TR. Tidak berhenti sampai disitu saja, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi termasuk di antaranya pegawai dari bank dan saksi-saksi yang identitasnya digunakan oleh para tersangka serta penyidik juga berhasil menyita alat bukti sebanyak 23 sertifikat serta beberapa dokumen-dokumen lain termasuk identitas yang digunakan oleh para tersangka.

BACA JUGA:  Ini Jawaban BP Batam Persoalan Perpanjangan UWT di Puskopkar

Kepada para tersangka diterapkan pasal Pasal 66 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Pidana Penjara Paling Lama 20 Tahun dan Denda Paling Banyak Rp10.000.000.000,00.(emr)