banner 728x90

Segera Ganti, Kartu ATM Lama Cuma Bisa Simpan Rp 5 Juta

Ariranews.com, Jakarta: Bank Indonesia mengimbau kepada para nasabah yang masih menggunakan kartu ATM lama berbasis magnetic stripe agar menggantinya dengan kartu ATM baru yang berbasis chip.

Langkah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.

Surat yang terbit di Jakarta pada 30 Desember 2015 itu diketahui membatasi penggunaan kartu ATM berbasis magnetic stripe. 

BACA JUGA:   58 Mobil Pengangkut Sampah Tak Layak Operasi, Tim Pansus LKPJ Wali Kota Batam Pertanyakan Keberadaan Fisiknya

Dalam SE ini ditegaskan bahwa penggunaan teknologi chip pada Kartu ATM/Debet dilakukan dengan menggunakan standar nasional teknologi chip yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Walau begitu, bukan berarti kartu ATM lama benar-benar tidak bisa digunakan. Hanya, penggunaannya terbatas pada Kartu ATM/Debet yang diterbitkan atas dasar rekening simpanan tertentu.

Selain itu, untuk memberikan kesempatan agar industri Kartu ATM/Debet dapat melakukan migrasi ke chip dengan baik, dilakukan penyesuaian batas waktu implementasi standar nasional teknologi chip. 

BACA JUGA:   Munadi Herlambang: Road Safety Innovation Bentuk Pelibatan Mahasiswa dalam Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas

Kejelasan mengenai mekanisme pemrosesan transaksi Kartu ATM/Debet selama proses implementasi juga dimuat dalam SE ini.

“Pada prinsipnya, Kartu ATM/Debet yang diterbitkan di Indonesia wajib menggunakan teknologi chip yang telah disepakati oleh industri dan ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai standar nasional teknologi chip untuk Kartu ATM/Debet,” tulis BI dalam dokumen Frequently Asked Questions terkait aturan ini, dikutip dari kompastv.

BACA JUGA:   Ingin Lolos Kartu Prakerja Gelombang 13, Ini Caranya

Lantas, apakah Kartu ATM lama yang berbasis magnetic stripe tak bisa lagi digunakan? 

“Penggunaan teknologi lainnya, yaitu teknologi magnetic stripe, masih diperbolehkan untuk Kartu ATM/Debet yang diterbitkan atas dasar rekening tabungan yang memiliki saldo paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) berdasarkan perjanjian tertulis antara Penerbit dan nasabah,” demikian pernyataan BI.(emr)

sumber: kompastv
Foto: ilustrasi