Natuna

Warga Natuna Wajib Tahu! Tunggakan Pajak Dihapus, Denda Ditiadakan, Manfaatkan Program Pemutihan Mulai Juli 2025

Ariranews, Natuna – Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan di Natuna! Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku mulai 1 Juli 2025 di seluruh wilayah Kepri, termasuk Kabupaten Natuna.

Program ini memberikan sejumlah insentif menarik yang sayang untuk dilewatkan, antara lain:

Bebas 100% sanksi administrasi PKB

Pengurangan pokok pajak kendaraan

Tak Sekadar Seremonial, Kejari Natuna Gandeng Masyarakat Jaga Kebersihan Pantai Piwang

Penghapusan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun-tahun sebelumnya

Pembebasan pokok BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk pemilik kedua dan seterusnya)

Kepala UPTD Samsat Natuna, Alpiuzzamari, menjelaskan bahwa kendaraan yang menunggak pajak hingga tahun 2019 ke bawah akan mendapatkan penghapusan tunggakan pokok pajak secara penuh (100%). Sedangkan untuk kendaraan dengan tunggakan pajak dari tahun 2020 ke atas, diberlakukan skema pengurangan sebagai berikut:

Tahun 2020: potongan 50%

Tahun 2021: potongan 40%

Tahun 2022: potongan 30%

UKW KJK Angkatan I Digelar, Ady Indra Pawennari: Jurnalis Kepri Harus Jadi Penjaga Kebenaran di Era Disinformasi

Tahun 2023: potongan 20%

Tahun 2024: potongan 10%

Tambahan insentif: potongan 2% bagi wajib pajak yang aktif membayar

“Untuk sanksi denda pajak, dihapuskan secara keseluruhan. Namun, denda SWDKLLJ untuk tahun berjalan tetap berlaku,” jelas Alpiuzzamari, Selasa (01/07/2025).

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk:

450 Peserta Ikuti Pawai Maulid Nabi di Ranai, Satlantas Polres Natuna Kawal hingga Pantai Piwang

Meringankan beban ekonomi masyarakat

Mendorong kepatuhan administrasi pajak kendaraan

Meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak

“Program ini adalah peluang emas bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajak tanpa beban denda. Segera manfaatkan demi mendukung pembangunan daerah,” imbau Alpiuzzamari.

Masyarakat dapat membayar pajak kendaraan melalui Kantor Samsat Natuna atau Mal Pelayanan Publik selama program berlangsung. (dod)

Dodi

Recent Posts

Sebanyak 97.997 KK di Batam Sudah Terdaftar Perlinsos, Batas Akhir 31 Agustus

AriraNews.com, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengingatkan masyarakat bahwa pendaftaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) akan…

29 menit ago

Pesan Menyentuh Ketum KJK di UKW Tanjungpinang : Pena Kita Suara Bagi Mereka yang Tak Terdengar!

AriraNews.com, TANJUNGPINANG – Ketua Umum Komunitas Jurnalis Kepri (KJK), Ady Indra Pawennari, memuji habis-habisan semangat…

52 menit ago

Jurnalis Sebagai Pilar Keempat Demokrasi Modern

Oleh: Irjen Pol. Dr. Andry Wibowo, SIK, MH, M.Si AriraNews.com, Tanjungpinang - Ketika Montesquieu membagi…

1 jam ago

Sempat Hilang 6 Jam di Hutan Jemaja Timur, Warga 64 Tahun Akhirnya Ditemukan Selamat

Anambas, Ariranews.com – Seorang warga berusia 64 tahun, Panji KS, sempat tersesat selama sekitar enam…

5 jam ago

UKW KJK-UPN Veteran Yogyakarta Sukses Digelar dan Banjir Apresiasi

AriraNews.com, TANJUNGPINANG – Sebanyak 18 dari 21 wartawan peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan I…

14 jam ago

Tak Sekadar Seremonial, Kejari Natuna Gandeng Masyarakat Jaga Kebersihan Pantai Piwang

Natuna, Ariranews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 Tahun…

20 jam ago