Advertisement
Batam Headline

Usai Lebaran, Satgas Covid-19 Kota Batam Tingkatkan Patroli

Ariranews.com, Batam: Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Batam, H plus tiga perayaan hari raya Idul Fitri 1442 H, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Batam terus mengintensifkan penegakan disiplin di sejumlah tempat aktivitas warga, Sabtu (15/5) malam.

Satgas Covid-19 Kota Batam yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Batam, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Batam, Bagian Hukum Setdako Batam, Dinas Perhubungan Batam, Dinas Komunikasi dan Informatika Batam, TNI-Polri, dan Direktorat Pengamanan Badan Pengusahaan Batam.

Dari pantauan, sejumlah tempat keramaian tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yakni tidak menjaga jarak minimal 1,5 meter, serta adanya kerumunan.

Kepala Satpol PP Kota Batam, Salim mengatakan pengawasan ini dilakukan dalam rangka menegakan disiplin penerapan prokes Covid-19 sesuai dengan Perwako Nomor 49 tahun 2020. Sehingga diharapkan tumbuh kesadaran warga untuk patuh menerapkan protokol kesehatan di mana saja.

PGN Uji Kesiapsiagaan Hadapi Kebocoran Gas dan Kebakaran di Stasiun Panaran Batam

“Kami harap seluruh warga Kota Batam mematuhi prokes pencegahan Covid-19. Dengan selalu menjalankan 5M, memakai masker saat beraktivitas, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan. Setidaknya hal ini dapat mencegah dan mengantisipasi penyebararan dan penularan virus Corona di masyarakat,” ucap Salim.

Dalam pengawasan tersebut, kata Salim belasan tempat usaha diberikan tindakan mulai dari teguran lisan maupun surat peringatan pertama (SP1) dan kedua (SP2).

“Ada tiga tempat usaha diberikan teguran lisan, tujuh diberikan SP 1 dan satu diberikan SP 2,” jelasnya.

Salim merinci tempat usaha yang mendapat teguran lisan yakni cafe Linggo Winsor, Warung Sambel Nagoya dan foodcourt A.2 Windsor. Untuk SP1 diberikan yakni Labers Coffee Mitra 2 BTC, TO RE/Japanese Eateri & Caffee Mitra 2 BTC, Hakirin Caffee Mitra 2, Cheryl Mitra 2, WR Aceh 99 Seipanas, Station Nagoya dan Nagoya Foodcourt. Sedangkan SP2 diberikan yakni Pom Coffee Room Baloi Taman Kota Mas.

Meski melanggar, pihaknya tidak bisa serta merta turun langsung melakukan penutupan. Ada prosedur atau tahapan pembinaan. Salah satunya dengan memberikan teguran bertahap tiga kali.

“Kalau tidak diindahkan sampai teguran ketiga baru kita tutup. Tapi batas waktu antara teguran pertama, kedua, dan ketiga itu berselang masing-masing 14 hari,” ujar dia.(emr)

Aktivitas Cut and Fill di Panaran, Jalur Gas Utama Batam-Singapura Terancam

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

Karhutla di Natuna Kembali Terjadi, Lanud RSA Kerahkan Mobil PK, Ambulans dan Personel

02

PGN Uji Kesiapsiagaan Hadapi Kebocoran Gas dan Kebakaran di Stasiun Panaran Batam

03

Aktivitas Cut and Fill di Panaran, Jalur Gas Utama Batam-Singapura Terancam

04

APBD Batam 2027 Dirancang Rp4,8 T, Fokus Pengentasan Kemiskinan hingga Infrastruktur