Natuna, Ariranews.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Natuna memperluas penerapan Belajar Dari Rumah (BDR) dari enam menjadi 13 kecamatan menyusul memburuknya kualitas udara akibat sebaran kabut asap. Kebijakan ini berlaku bagi peserta didik jenjang PAUD, SD, dan SMP mulai 7 hingga 9 September 2026.
Perluasan penerapan BDR dilakukan setelah Disdikbud Natuna menerima laporan dari sejumlah puskesmas serta memantau perkembangan Indeks Kualitas Udara (IKU) yang menunjukkan kondisi udara berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya di sejumlah wilayah.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Bupati Natuna, Cen Sui Lan, kepada Disdikbud agar keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan menjadi perhatian utama di tengah kondisi kabut asap.
Kepala Disdikbud Kabupaten Natuna, Hendra Kusuma, mengatakan pada awalnya penerapan BDR hanya dilakukan di enam kecamatan. Namun, berdasarkan perkembangan kualitas udara dan laporan dari lapangan, cakupan kebijakan tersebut diperluas menjadi 13 kecamatan.
“Awalnya yang terdampak kabut asap di enam kecamatan. Berdasarkan laporan yang kita terima, BDR menjadi 13 kecamatan,” ujar Hendra, Minggu (6/9/2026), melalui sambungan telepon seluler.
Menurut Hendra, pengalihan pembelajaran dari tatap muka menjadi BDR merupakan langkah antisipatif pemerintah daerah untuk mengurangi risiko paparan kabut asap terhadap warga sekolah.
“Keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan menjadi perhatian utama. Namun, proses pembelajaran tetap harus berjalan. Karena itu, pembelajaran dialihkan sementara dari tatap muka menjadi Belajar Dari Rumah dengan menyesuaikan kondisi dan kemampuan masing-masing satuan pendidikan,” katanya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Disdikbud Natuna Nomor 400.3.1/296/DISDIKBUD-UP3/VIII/2026 tentang Ralat Pemberitahuan BDR serta Penegasan Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan akibat dampak bencana kabut asap.
BDR diberlakukan mulai 7 hingga 9 September 2026 atau sampai kondisi kualitas udara membaik dan dinyatakan aman.
Pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan secara daring maupun luring. Bagi peserta didik yang memiliki keterbatasan akses internet, satuan pendidikan dapat memberikan penugasan mandiri dengan tetap memperhatikan kondisi masing-masing peserta didik.
Hendra menegaskan, kebijakan BDR akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan IKU dan kondisi kesehatan warga sekolah di masing-masing wilayah.
“BDR ini bukan berarti kegiatan pendidikan dihentikan. Pembelajaran tetap berlangsung dengan metode yang disesuaikan. Perpanjangan atau penghentian BDR akan melihat perkembangan kualitas udara dan tingkat risiko kesehatan bagi warga sekolah,” ujarnya.
13 Kecamatan Masuk Kebijakan BDR Terbaru
Berdasarkan surat edaran terbaru, 13 kecamatan yang melaksanakan BDR mulai 7 September 2026 adalah:
- Bunguran Timur
- Bunguran Timur Laut
- Bunguran Selatan
- Bunguran Tengah
- Bunguran Batubi
- Bunguran Barat
- Bunguran Utara
- Pulau Seluan
- Pulau Tiga
- Pulau Tiga Barat
- Pulau Laut
- Midai
- Suak Midai
Sementara itu, Kecamatan Serasan, Serasan Timur, Subi, dan Pulau Panjang telah lebih dahulu menerapkan BDR berdasarkan surat edaran sebelumnya.
Dengan demikian, mulai 7 September 2026 terdapat 17 kecamatan di Kabupaten Natuna yang melaksanakan BDR sebagai langkah perlindungan terhadap peserta didik dan warga sekolah dari paparan kabut asap.
Hendra menjelaskan, penerapan BDR di empat kecamatan tersebut sudah dilakukan lebih awal karena kondisi wilayah yang terdampak kabut asap.
“Sementara untuk empat kecamatan, yaitu Kecamatan Serasan, Serasan Timur, Subi, dan Pulau Panjang, sudah terlebih dahulu dilakukan BDR,” jelasnya.
“Mulai besok ada 17 kecamatan sudah melakukan BDR untuk menjaga kesehatan peserta didik agar terhindar dari ISPA,” tegas Hendra.
Selama kebijakan BDR berlangsung, kepala satuan pendidikan diminta tetap melakukan supervisi dan pemantauan terhadap proses pembelajaran.
Sekolah juga diminta menyusun jadwal bagi pendidik dan tenaga kependidikan untuk melaksanakan Work From Home (WFH) selama penerapan BDR.
Guru dan satuan pendidikan diwajibkan menyiapkan bahan ajar serta penugasan yang terstruktur dengan mempertimbangkan kondisi dan keterbatasan akses peserta didik di masing-masing wilayah.
Selain itu, sekolah diminta aktif berkoordinasi dengan orang tua atau wali murid untuk memantau perkembangan pembelajaran sekaligus kondisi kesehatan anak.
“Komunikasi antara sekolah dan orang tua sangat penting selama BDR. Kami meminta sekolah memastikan aktivitas belajar tetap terdokumentasi, termasuk kehadiran dan perkembangan peserta didik,” tutur Hendra.
Disdikbud Natuna juga mengimbau orang tua dan wali murid mendampingi anak selama pelaksanaan BDR.
Aktivitas anak di luar rumah atau ruang terbuka diminta dibatasi untuk mengurangi paparan kabut asap. Masyarakat juga diimbau menerapkan pola hidup bersih dan sehat, memastikan anak mengonsumsi air putih yang cukup, serta menggunakan masker apabila harus beraktivitas di luar rumah.
Hendra berharap sekolah, guru, orang tua, dan masyarakat dapat bersama-sama mendukung kebijakan tersebut hingga kondisi udara kembali membaik.
“Kami mengharapkan dukungan sekolah, guru, orang tua, dan seluruh masyarakat agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik. Yang paling penting adalah menjaga kesehatan anak-anak dan warga sekolah, sementara hak mereka untuk memperoleh pendidikan tetap kita pastikan,” katanya.
Disdikbud Natuna akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan BDR dengan memperhatikan perkembangan kualitas udara dan kondisi kesehatan warga sekolah di wilayah terdampak.
(Dod)




