SCROLL TO CONTINUE WITH NEWS
Batam Headline Kepri Politik

Tolak Praktik Politik Uang, Suryani: 4 Kali Jadi Anggota DPRD Tanpa Uang

BATAM: Praktik politik uang kerap mewarnai setiap pesta demokrasi. Politik uang adalah setiap upaya mempengaruhi pemilih dengan iming-iming sesuatu agar pemilih memilih orang-orang yang diharapkan pemberi. Jika memperhatikan regulasi pilkada pemberi dan penerima bisa terancam pidana 72 bulan penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Praktik politik uang ditentang tegas oleh Cawagub Kepri Suryani dalam sebuah kampanye tatap muka di salah satu perumahan di Tanjunguncang, Batuaji, Kota Batam pada Kamis (12/11/2020) siang.

“Masyarakat harus menolak praktik politik uang, selama ini saya maju di empat periode sebagai anggota DPRD tidak pernah menggunakan uang. Saya dipilih masyarakat dengan program yang saya punya,” sebut Suryani.

Hal yang sama juga disampaikan Suryani saat menghadiri acara silaturahmi warga di Tanjungpiayu, Seibeduk, Kota Batam di hari yang sama, Kamis.

Pengamanan Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang: Petugas Hormati Aspirasi dan Jaga Privasi Warga

Kata Suryani, praktik politik uang tetap berjalan karena adanya kerja sama dengan masyarakat. Jika masyarakat menolak, maka praktik itu juga tidak akan terlaksana.

Dalam UU No 10 Tahun 2016 Pasal 187A ayat 1 disebutkan pemberi dan penerima bisa dipenjara paling lama 72 bulan dan denda maksimal Rp 1 Miliar.

Berikut ayat penjelasannya dalam pasal tersebut:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).(***)

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

Pengamanan Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang: Petugas Hormati Aspirasi dan Jaga Privasi Warga

02

80 Peserta dari Johor Siap Ramaikan Rally Wisata 2026, Jelajahi Destinasi Batam

03

Perkuat Literasi di Daerah Kepulauan, Natuna Kejar 30 Persen Perpustakaan Terakreditasi

04

Geografis Kepulauan Jadi Tantangan, Natuna Perluas Akses Literasi Lewat Akreditasi Perpustakaan