SCROLL TO CONTINUE WITH NEWS
Batam Ekonomi

Syarat UMKM di Batam Pinjam Rp 20 Juta Tanpa Bunga dan Agunan

AriraNews.com, BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menggulirkan program pinjaman tanpa bunga dan agunan dengan total dana sebesar Rp 3 miliar. Bantuan ini ditujukan bagi sekitar 2.000 pelaku usaha mikro di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Program tersebut merupakan hasil Kerja sama antara Pemko Batam dan PT Bank Tabungan Negara (BTN Persero) Tbk. Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, di Harris Hotel Batam Centre, pada Senin (23/6/2025) lalu.

“Pinjaman ini hingga Rp20 juta, tanpa bunga dan tanpa jaminan. Ini komitmen kami agar UMKM bisa tumbuh dan tidak lagi terjerat pinjaman berbunga tinggi,” ujar Amsakar.

Melalui skema ini, pelaku usaha mikro dapat mengakses pinjaman maksimal Rp 20 juta dengan bunga nol persen. Selain tanpa bunga, fasilitas ini juga tidak mewajibkan adanya agunan, dan memiliki jangka waktu pengembalian hingga dua tahun.

Amsakar Achmad Raih Pemimpin Daerah Awards 2026 untuk Pembangunan Ekonomi Batam

Pinjaman ini termasuk dalam 15 program prioritas masa kepemimpinan Amsakar–Li Claudia, yang tujuh di antaranya langsung menyentuh kepentingan masyarakat. Salah satu yang utama adalah kemudahan akses permodalan usaha.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mengajukan pinjaman adalah sebagai berikut:
1. KTP suami dan istri domisili Batam;
2. Kartu Keluarga (KK);
3. Surat nikah;
4. NIB untuk usaha mikro;
5. Catatan keuangan usaha minimal 3 bulan, dan usaha sudah berjalan minimal 6 bulan;
6. Surat sewa tempat usaha (jika tempat usaha bukan milik sendiri);
7. Tidak pernah bermasalah (wanprestasi) dalam program subsidi bunga/margin sebelumnya.

Masyarakat yang ingin mengakses program ini dapat mengajukan langsung ke Kantor Bank BTN Cabang Batam Centre atau Cabang Batu Aji. Untuk keterangan lebih lanjut, calon debitur dapat menghubungi kontak person:
* Arnita: 0822 8311 8987;
* Amel: 0812 6292 6764;
* Michael: 0812 6995 5524.

Program ini diharapkan menjadi stimulan bagi pelaku UMKM untuk terus tumbuh dan berkontribusi pada perekonomian lokal.

Download Perwako No. 24 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Margin 👉 Klik di sini
https://drive.google.com/file/d/1h42n-5s80hvDk8Ok-GoIJXeqB_aVKwW9/view?usp=drivesdk. (ara)

Perbaikan Pipa Muka Kuning Rampung, BP Batam Pastikan Aliran Air Kembali Bertahap

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

Sempat Hilang 6 Jam di Hutan Jemaja Timur, Warga 64 Tahun Akhirnya Ditemukan Selamat

02

UKW KJK-UPN Veteran Yogyakarta Sukses Digelar dan Banjir Apresiasi

03

Tak Sekadar Seremonial, Kejari Natuna Gandeng Masyarakat Jaga Kebersihan Pantai Piwang

04

Tutup Rangkaian HUT RI ke-81, Camat Jemaja Timur Serahkan Hadiah Para Juara