SCROLL TO CONTINUE WITH NEWS
Batam

Stop Penyelidikan, Polsek Lubuk Baja Tegaskan Kasus Anak Murni Masalah Hak Asuh

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie.

AriraNews.com, BATAM — Polemik laporan dugaan pengawasan anak tanpa izin yang dilaporkan oleh perempuan berinisial PI akhirnya menemui titik terang. Polsek Lubuk Baja menegaskan bahwa penghentian penyelidikan atas laporan  tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Berdasarkan gelar perkara dan keterangan ahli pidana, kasus ini disimpulkan murni sebagai sengketa hak asuh anak dalam ranah keperdataan, bukan tindak pidana.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil secara transparan setelah penyidik merampungkan seluruh rangkaian proses penyelidikan secara maksimal.

“Seluruh proses sudah dilaksanakan secara maksimal sesuai ketentuan. Penyidik bekerja berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama penyelidikan dan keputusan penghentian tidak dilakukan secara sepihak,” ujar Kompol Deni Langie, Kamis (6/8/26)

Kasus ini bermula saat laporan polisi diterima pada 6 Mei 2026. Ps Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung menerjunkan tim Subnit III Unit Reskrim untuk melakukan pendalaman.

BP Batam dan Ombudsman RI Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Sejumlah saksi diperiksa demi membuat terang perkara ini, di antaranya: Pelapor (PI) dan terlapor (EP), Saksi lingkungan (tetangga pelapor dan terlapor), Bidan yang menolong proses kelahiran, Istri sah terlapor serta pegawai Disdukcapil, Ahli Pidana.

Sebagai bentuk transparansi, penyidik bahkan melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebanyak lima kali kepada pihak pelapor. Tak hanya itu, mengindahkan pengaduan masyarakat (Dumas) melalui Ombudsman RI Perwakilan Kepri, anak yang menjadi objek perkara juga telah dikembalikan kepada pelapor pada 13 Mei 2026 lalu setelah melalui pemeriksaan kesehatan di RS Santa Elisabeth.

Puncak dari proses panjang ini terjadi saat gelar perkara digelar di Satreskrim Polresta Barelang pada 24 Juni 2026. Dipimpin oleh jajaran fungsi reserse, mulai dari Wakasat Reskrim hingga para Kanit peserta gelar perkara sepakat menghentikan penyelidikan.

“Dari hasil kajian ahli pidana dan pengumpulan alat bukti, perkara ini tidak memenuhi unsur pidana dan alat bukti belum cukup. Ini merupakan sengketa keperdataan terkait hak asuh anak,” jelas Deni.

Atas dasar itu, penyidik resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lid). Kompol Deni menegaskan, penghentian ini bukan berarti polisi mengabaikan laporan warga, melainkan bukti tegaknya profesionalisme kepolisian yang berpijak pada fakta hukum semata.(emr)

Rayakan 45 Tahun Perjalanan, Santika Indonesia Hotels & Resorts Hadirkan Diskon Hingga 45 Persen Termasuk Batam

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

BP Batam dan Ombudsman RI Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

02

Punya Potensi Besar, ISEI Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Swasta Kembangkan Pariwisata Lingga

03

Rayakan 45 Tahun Perjalanan, Santika Indonesia Hotels & Resorts Hadirkan Diskon Hingga 45 Persen Termasuk Batam

04

Telkom Hadirkan Inovasi OCA Berbasis AI di DTI-CX 2026